Ingat, Dilarang Pesta Kembang Api Tanpa Izin di Malam Tahun Baru
Pemkot Tangsel prioritaskan keamanan dengan mengatur penggunaan kembang api di malam Tahun Baru.-disway.id-
TANGSEL, RADAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melarang penyelenggaraan pesta kembang api dan petasan tanpa izin pada perayaan malam Tahun Baru 2025.
Larangan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan mencegah potensi kebakaran.
Namun, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa pihak komersial yang ingin menyelenggarakan pesta kembang api tetap diperbolehkan asalkan memenuhi syarat dan mendapatkan izin resmi.
"Jika memenuhi kriteria, kemungkinan diperbolehkan. Pihak komersial harus mengajukan izin ke Polres," ujar Pilar, Jumat, 27 Desember 2024.
BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan Terkait Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen
Pilar menambahkan, izin ini penting karena Polres akan memetakan lokasi dan memastikan keamanan dengan bantuan pemadam kebakaran. "Polres akan melihat apakah aman atau tidak. Damkar juga akan mengevaluasi lokasi untuk mencegah risiko kebakaran," jelasnya.
Menurut Pilar, penyelenggaraan pesta kembang api oleh pihak komersial juga dapat mendukung aktivitas ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Beberapa area komersial ingin menarik pengunjung. Dengan izin yang benar, ini dapat meningkatkan PAD, tetapi tetap harus sesuai aturan dan memastikan keamanan," tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tangsel, Ahmad Dohiri, mengatakan bahwa pihaknya telah siap siaga untuk membantu jika dibutuhkan.
BACA JUGA:Pentingnya Mengajarkan Kesehatan Gigi dan Mulut pada Anak Sejak Dini
"Damkar akan menyiapkan tim di lokasi acara jika ada permintaan dari panitia untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, sejauh ini belum ada permintaan," jelas Dohiri.
Langkah Pemkot Tangsel ini diharapkan dapat memastikan perayaan malam Tahun Baru berjalan aman dan tertib tanpa mengorbankan keselamatan warga maupun lingkungan sekitar. (disway/abd)