Bawaslu Header

Rieke Diah Pitaloka Dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan Terkait Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen

Penolakan kenaikan PPN 12 persen berujung pemanggilan Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan.-disway.id-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Akibat unggahannya di media sosial, Anggota DPR RI Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka, dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin, 30 Desember 2024.

Pemanggilan ini dilakukan buntut dari sikap vokalnya menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kasus ini berawal dari laporan Alfadjri Aditia Prayoga yang menyebut Rieke melanggar kode etik melalui pernyataan di media sosial yang dinilai sebagai provokasi untuk menolak kebijakan tersebut.

“Mahkamah Kehormatan Dewan menerima pengaduan dari Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara yang diunggah di media sosial,” demikian tertulis dalam surat pemanggilan yang diterbitkan MKD.

BACA JUGA:Wamen Pastikan Merger BUMN Tak Ada PHK

Berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan, MKD memutuskan untuk memanggil Rieke pada sidang yang akan digelar Senin, 30 Desember 2024.

Surat pemanggilan ini ditandatangani oleh Nazaruddin Dek Gam selaku Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.

Rieke, yang dikenal sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, telah berulang kali menyuarakan penolakannya terhadap kebijakan ini. Namun, sikap kritis tersebut kini berujung pada proses etik di lembaga legislatif. (disway/abd) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan