Tercatat 860 Peristiwa Nikah di Pesbar
Kasibinmas Islam Kemenag Pesbar Irhamsyah--FOTO YAYAN PRANTOSO/RLMG
Sejak Januari–November 2024
PESBAR - Sejak Januari–November 2024, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pesisir Barat mencatat 860 peristiwa nikah yang tersebar di seluruh kantor urusan agama (KUA) yang ada di 11 kecamatan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 700 peristiwa nikah dilaksanakan di luar kantor. Sementara 160 peristiwa nikah lainnya berlangsung di dalam kantor KUA. Hal ini mencerminkan tren berkembang di kalangan masyarakat Pesbar yang cenderung memilih melaksanakan akad nikah di luar kantor. Biasanya bersamaan dengan acara resepsi atau perayaan lainnya.
’’Pernikahan yang dilakukan di luar kantor memang lebih dominan karena banyak masyarakat yang ingin melangsungkan akad nikah sekaligus dengan acara resepsi atau kegiatan lainnya,” kata Kasi Bimas Islam Kemenag Pesbar Irhamsyah.
Menurut Irhamsyah, berdasarkan data yang dihimpun bahwa peristiwa nikah terbanyak tercatat di Kecamatan Pesisir Selatan yakni 165 peristiwa nikah.
’’Diikuti Kecamatan Ngambur dengan 127 peristiwa nikah dan Kecamatan Bangkunat dengan 108 peristiwa nikah. Kecamatan Pesisir Tengah mencatatkan 105 peristiwa nikah, Kecamatan Lemong mencatatkan 80 peristiwa nikah, Kecamatan Karyapenggawa 77 peristiwa nikah, dan Kecamatan Ngaras 55 peristiwa nikah. Lalu Kecamatan Krui Selatan dan Waykrui masing-masing mencatatkan 48 dan 39 peristiwa nikah. Sementara Kecamatan Pulau Pisang tercatat sebagai wilayah dengan angka pernikahan terendah, yakni hanya 6 peristiwa nikah,” jelas Irhamsyah.
Fenomena pernikahan di luar kantor, kata Irhamsyah, tidak hanya sekadar menjadi pilihan praktis bagi pasangan pengantin. ’’Namun, juga terkait dengan budaya setempat yang menganggap pernikahan sebagai momen sosial besar. Banyak pasangan yang memilih di rumah ataupun tempat lainnya untuk menggelar acara pernikahan mereka dengan harapan dapat mengundang lebih banyak tamu undangan dan merayakan pernikahan dengan suasana yang lebih bebas,’’ ungkapnya.
Meski demikian, kata Irhamsyah, setiap pernikahan yang dilakukan tetap dicatat secara resmi melalui KUA agar sah, baik secara agama maupun negara. ’’Kemungkinan untuk angka pernikahan pada Desember 2024 ini kembali bertambah. Nanti direkap hingga akhir Desember 2024,” katanya. (*)