Pelaku Perampasan dan Penggelapan Sepeda Motor di Pringsewu Ditangkap Polisi

DIAMANKAN: Pelaku perampasan motor di Terminal Gadingrejo, Pringsewu, berhasil ditangkap polisi setelah menggadaikan motor korban.-FOTO POLSEK GADINGREJO -
PRINGSEWU – RP (24), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi setelah nekat merampas dan menggelapkan sepeda motor milik Sella Rahayu (24), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 19 Desember 2024, di Terminal Gadingrejo, Pringsewu.
Awalnya, RP datang ke kafe milik korban untuk minum kopi. Namun ketika kafe hendak tutup sekitar pukul 16.30 WIB, RP mengaku ingin menjemput temannya dan meminjam motor korban.
Korban menolak permintaan tersebut karena kafe sudah tutup, tetapi RP tetap memaksa dan merebut kunci kontak motor milik korban. RP lalu membawa sepeda motor Honda Beat BE 5461 UQ milik korban.
“Korban yang sebelumnya sudah mengenal pelaku berusaha menghubungi RP melalui telepon, namun pelaku terus berdalih dan tidak mengembalikan motor tersebut,” kata Kapolsek Gadingrejo, Iptu Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Korban yang mengalami kerugian materi mencapai Rp12 juta, setelah beberapa hari menunggu tanpa ada niat baik dari pelaku untuk mengembalikan sepeda motor, akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RP di rumah istrinya di Kecamatan Natar, pada Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan keterangan Iptu Herman, sepeda motor korban telah digadaikan RP senilai Rp3,5 juta kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Uang hasil gadai tersebut, menurut pengakuan pelaku, habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
RP kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sebelumnya, Seorang pria berinisial IN (23), warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, diamankan oleh anggota Polsek Sukoharjo pada Rabu (18/12).
Pelaku, yang biasa dipanggil Panjul ini ditangkap saat sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, dengan dugaan menggelapkan motor milik temannya.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa IN ditangkap berdasarkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2968 UN, milik Rusman Syarip (49), warga Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo.
Menurut keterangan polisi, IN awalnya berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menemui seseorang di Gadingrejo.
Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan, dan pelaku pun tidak dapat dihubungi melalui nomor ponselnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta.
Dari pengakuannya kepada polisi, IN mengungkapkan bahwa sepeda motor yang dipinjamnya telah dijual seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli sabu dan modal bermain judi online.