Pelaku Perampasan dan Penggelapan Sepeda Motor di Pringsewu Ditangkap Polisi

DIAMANKAN: Pelaku perampasan motor di Terminal Gadingrejo, Pringsewu, berhasil ditangkap polisi setelah menggadaikan motor korban.-FOTO POLSEK GADINGREJO -

Diketahui, Muchsin Santoso dilaporkan ke Polres Lamteng atas tindak pidana penggelapan atau Pasal 372 KUHP dengan Nomor Laporan: LP/B/209/ VI/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, 22 Juni 2023.

Berkas proses hukum terhadap kakek berusia 72 tahun ini telah dikirimkan ke JPU untuk dilakukan penelitian berdasarkan Surat Nomor: B/68/VII/ 2024/ Reskrim tanggal 29 Juli 2024.

Sementara Tua Ambarita selaku kuasa hukum Muchsin Santoso mengatakan, ada kejanggalan dalam persidangan kasus tersebut.

Menurut Tua Ambarita, selama persidangan tidak ada satupun bukti yang dapat menunjukkan bahwa genset itu digelapkan atau dicuri.

Tua Ambarita pun menduga ada upaya kriminalisasi kepada Muchsin Santoso.

“Mulai dari penyidikan sampai kejaksaan terkesan dipaksakan. Fakta di persidangan juga tidak ada satupun alat yang dapat membuktikan tuduhan pencurian atau penggelapan yang dilakukan terdakwa,” kata Tua Ambarita.

Saat ini, lanjut Tua Ambarita, Muchsin Santoso menjalani sidang replik yang diajukan oleh JPU. Dalam pembacaan tuntutan, Muchsin Santoso terancam dipenjara 1 tahun 6 bulan.

Tua Ambarita berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam penegakan hukum. ‘’Dengan duduk perkara seperti ini (kejanggalan) terdakwa harus diputus lepas dan ataupun dibebaskan dari segala tuntutan, lepas dari segala sesuatu,” tegasnya. (sag/c1/abd)

Tag
Share