Bawaslu Header

Pemerintah Berikan 6 Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi

STIMULUS EKONOMI: Pemerintah mengumumkan pemberian enam paket kebijakan ekonomi untuk tahun 2025. Ada enam sektor yang diberikan stimulus. -FOTO KEMENKO PEREKONOMIAN-

JAKARTA - Pemerintah mengumumkan enam paket stimulus kebijakan ekonomi pada tahun 2025 yang didesain untuk merespons guncangan ekonomi.

Salah satunya yakni terkait pelemahan daya beli masyarakat kelas menengah hingga bawah.

"Oleh karena itu pemerintah merespons, kami mendesain paket stimulus kebijakan ekonomi ini mempertimbangkan secara seimbang, sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi perlindungannya dan bahkan bantuannya," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Senin 16 Desember 2024.

Sri Mulyani menjelaskan, enam paket stimulus kebijakan ekonomi tersebut diberikan kepada sektor produktif, yang pertama adalah rumah tangga.

Sektor rumah tangga akan mendapatkan bantuan pangan atau beras, pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak subsidi (Minyakita).

Stimulus bahan pokok penting tersebut cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

Selain itu, Pemerintah juga merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama dua bulan (Januari-Februari 2025).

Kemudian dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50% selama dua bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Yang kedua, pekerja. Pekerja akan mendapatkan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketiga, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang diberikan perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.

Untuk UMKM dengan omset dibawah Rp500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

Pemerintah juga menyiapkan Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5%.

Keempat, industri padat karya. Pemerintah memberikan insentif PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya, pembiayaan industri padat karya, serta bantuan sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya.

Kelima, mobil listrik dan hybrid. Pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor hybrid.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan