Bawaslu Header

Oknum Polisi Diduga Bunuh Warga dan Jual Mobil Korban di Kalimantan Tengah

OKNUM POLISI: Brigadir AK, oknum polisi yang terlibat pembunuhan dan penjualan mobil korban di Katingan, Kalimantan Tengah, telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.-ILUSTRASI -

Jaksa mengatakan, tujuan terdakwa menduplikat kunci mobil itu yakni niatnya memang untuk mencuri mobil tersebut. Di mana, setelah selesai menduplikat kunci mobil itu, terdakwa juga memasang GPS di bawah jok mobil tersebut. Setelah selesai terdakwa menduplikat kunci mobil dan memasang GPS, Adel ini kembali membawa mobil milik korban tersebut.

Jaksa mengungkapkan, selang beberapa waktu atau tepatnya pada hari Minggu (20/8) lalu, Bripda Candra Setiawan yang juga tersangka dalam kasus ini menghubungi terdakwa untuk menagih hutang. “Setelah dihubungi oleh Candra, terdakwa ini menghubungi Hendri (DPO) dan dia mengajak Hendri untuk melakukan pencurian mobil korban yang sebelumnya oleh terdakwa sudah dipasang GPS dan kunci mobilnya sudah diduplikat,” ungkapnya.

Jaksa melanjutkan, setelah dicek melalui GPS, mobil milik korban tersebut berada di Bandarlampung. Tak lama, Bripda Candra Setiawan datang ke kosan terdakwa dengan maksud untuk menagih hutang kepada terdakwa yakni sebesar Rp 100 juta.

“Candra ini meminta kepada terdakwa untuk membayar hutang dengan cara dicicil kalau memang belum ada semuanya. Namun saat itu terdakwa belum memiliki uang untuk membayar hutang kepada Candra,” tuturnya.  Karena belum memiliki uang, terdakwa justru mengajak Bripda Candra untuk mengambil mobil korban.

“Terdakwa ini menyampaikan kepada Candra kalau mobil milik korban tersebut berhasil diambil, mobil tersebut akan diberikan kepada Candra untuk membayar hutang dan mobil tersebut dihargai Rp 50 juta,” kata jaksa.  Atas ajakan terdakwa itu, kata jaksa, Bripda Candra menyetujuinya. Setelah itu, mereka kemudian melakukan aksinya mengambil mobil milik korban di Mal Boemi Kedaton. (disway/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan