Bawaslu Header

Oknum Polisi Diduga Bunuh Warga dan Jual Mobil Korban di Kalimantan Tengah

OKNUM POLISI: Brigadir AK, oknum polisi yang terlibat pembunuhan dan penjualan mobil korban di Katingan, Kalimantan Tengah, telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.-ILUSTRASI -

“Terus paginya Farel anak saya memindahkan mobil itu ke lapangan bulutangkis dekat rumah karena ada mobil mau ke luar,” katanya. Saat ia hendak pergi ke kantor, mobil tersebut ternyata hilang. 

“Saya cek sudah nggak ada,” katanya. Pada 12 Oktober 2023 dirinya kemudian membuat laporan ke Polresta Bandarlampung. Kemudian dirinya diberitahu mobil miliknya ditemukan berada di pinggir jalan di Kotabumi, Lampung Utara. Berikut Fajar Reskianto yang tertangkap. 

Saat dicek ternyata kondisi mobilnya berubah seperti audio tape yang sudah dirubah, kemudian velg serta aksesoris mobil dan plat sudah berubah. 

Ari tetangga korban menambahkan dirinya mengetahui mobil Mardiyanto hilang setelah mengetahui dari istrinya. Ternyata Ari sempat berpapasan dengan mobil korban saat keluar dari gang. 

“Saya bilang ke pak Mardiyanto saya sempat ketemu dengan mobilnya di gang bahkan saya hampir ketumbur karena mobilnya ngebut,” kata dia. 

Jimmy Cik Aris penyidik Polresta Bandarlampung menyebut saat mencuri mobil milik Mardiyanto, ternyata Bripda Fajar Wicaksono mencuri bersama Hendri yang kini menjadi DPO. “Dia mencuri bersama Hendri (DPO) menggunakan mobil Vios. Setelah kami mengetahui mobil Vios ternyata mobil Vios itu dipinjam Fajar saat melakukan aksinya,” kata dia. 

 

Usai sidang orang tua Fajar Wicaksono sempat meminta maaf kepada korban. Bahkan orang tua Fajar menangis meminta maaf kepada istri Mardiyanto.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari menuntut Bripda Fajar Wicaksono dan Bripda Chandra Setiawan dengan tuntutan berbeda.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/1), JPU menjelaskan kalau perbuatan keduanya yang mencuri mobil Honda Brio milik M. Rizal Setiawan pada 20 Agustus 2023 di Mal Boemi Kedaton (MBK) telah terbukti memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Bripda Chandra Setiawan dituntut penjara lebih ringan dibandingkan dengan Bripda Fajar Wicaksono yakni penjara selama 1 tahun 6 bulan. “Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Chandra Setiawan dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurang terdakwa selama berada dalam masa tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Sementara Bripda Fajar Wicaksono dituntut penjara 1 tahun 10 bulan. Dalam pertimbangan jaksa, hal yang meringankan dari kedua terdakwa yakni sudah ada perdamaian dengan korban. Kemudian sudah saling memaafkan dan sudah mengembalikan kerugian barang bukti kepada korban.

“Terdakwa juga kooperatif dan mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit selama masa persidangan,” ungkap jaksa. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono sudah membuat resah masyarakat. Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada pekan dengan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

Diketahui, keduanya terlibat pencurian mobil Honda Brio di parkiran MBK pada 20 Agustus 2023 lalu.  Di mana berawal pada bulan Juli 2023 terdakwa Fajar dihubungi oleh Adel (DPO) yang memberitahu jika dirinya sedang meminjam mobil Honda Brio milik korban bernama M. Rizal Tengku Triawan.

“Terdakwa ini mengajak Adel untuk bertemu di daerah Waydadi, Sukarame, dan setelah bertemu dengan Adel yang membawa satu unit mobil Honda Brio, terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil Honda Brio yang di bawa oleh Adel,” kata jaksa Tri Buana Mardasari di persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan