KPU RI Sebut Wahdi Tetap Calon Wali Kota Metro
Radar Lampung Baca Koran--
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman resmi menggugat keputusan KPU Metro ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan setelah partai pengusung melakukan rapat pleno pada Rabu (20/11) sore.
Keputusan KPU yang mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru (WaRu) dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap melampaui kewenangannya.
Kuasa hukum WaRu, Apriliati, mengaku telah berangkat ke Jakarta menuju Mahkamah Agung. Yakni mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan KPU Metro yang dinilai melampaui kewenangannya.
’’Kami langsung bergerak mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Metro. Karena ini merupakan produk hukum KPU, kami memutuskan untuk membawa kasus ini ke MA,” ujarnya, Kamis (21/11).
BACA JUGA: 16 Pelamar PPPK Metro Tak Memenuhi Syarat
April menegaskan keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru tidak sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro.
Ia menjelaskan putusan PN Metro yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak memuat perintah untuk mendiskualifikasi pasangan calon tersebut.
’’Paslon kami sudah melaksanakan eksekusi atas putusan PN Metro. Putusan itu sudah inkrah dan tidak ada banding dari kejaksaan maupun paslon. Amar putusan tidak ada yang menyebutkan diskualifikasi, sehingga keputusan KPU ini bertentangan dengan fakta persidangan,” jelasnya.
April mengatakan dalam dakwaan persidangan menggunakan pasal 71 ayat 3 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Paslon dapat didiskualifikasi apabila Paslon melanggar pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut.
“Sedangkan diskualifikasi itu apabila paslon melanggar pasal 71 ayat 5. Dimana ayat 5 itu kalau terpenuhi secara komulatif. Ini perlu diluruskan, KPU melampaui kewenangannya,” tuturnya.
Dalam kasus Wahdi-Qomaru, unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi secara kumulatif. “KPU Metro telah keliru menafsirkan undang-undang. Mereka bertindak di luar kewenangannya,” tegasnya.
April menjelaskan pengajuan gugatan ke MA adalah hal yang paling diprioritaskan tim Kuasa Hukum. Langkah ini diambil karena terbatas dengan waktu tiga hari pasca putusan KPU Metro.
BACA JUGA:Asik Main Judi Online, 3 Pelaku Diamankan Polsek Bangunrejo
“Kami akan mengutamakan gugatan ke MA karena waktu yang terbatas. Setelah itu, kami akan menyiapkan laporan ke DKPP. Kami berharap MA memberikan keadilan terkait perkara ini,” ucapnya.
Sementara Ketua Tim Pemenangan WaRu, Deswan, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk mempertimbangkan ke jalur pidana.