KPU RI Sebut Wahdi Tetap Calon Wali Kota Metro
Radar Lampung Baca Koran--
Sebab, KPU Metro membuat keresahan masyarakat dengan memposting pers rilis pembatalan paslon di laman resmi Instagram @kpukotametro.
’’Tetapi secara tim, saya akan mempertimbangkan dan akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk mempertimbangkan ke arah pidananya. Artinya ini KPU Metro telah membuat keresahan masyarakat Kota Metro sehingga mengeluarkan SK tersebut, tanpa kami diberi tahu terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia mengaku pihaknya telah mempersiapkan untuk proses hukum ke Mahkamah Agung mengenai keputusan yang dikeluarkan KPU Metro mengenai diskualifikasi paslon 02.
“Jadi tim hukum sudah menjalankan persiapan proses proses hukum ke MA atau DKPP. Sedang dipersiapkan karena tenggat waktu hari Jumat terakhir. Besok berarti ya. Sudah siap sebetulnya hari ini sedang berangkat ke Jakarta. Ada 5 orang dari tim hukum dari Metro,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya optimis keputusan KPU Metro untuk mendiskualifikasi paslon 02 tersebut akan dicabut oleh KPU RI.
“Kita berharap kpu ri dapat memcabut sk dari kpu Kota Metro sehingga dianulir kembali, dan paslon nomor 2 dapat mengikuti Pilkada ini sesuai rencana,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham menuturkan, dalam surat pengantar yang diberikan ke KPU Kota Metro, tidak ada rekomendasi yang dicantumkan.
“Tidak ada. Tidak ada rekomendasi dalam pengertian pemecatan itu tidak ada,” ujarnya saat dihubungi via telpon, Kamis, 21 November 2024.
Badawi mengatakan, pihaknya hanya mengantar surat pengantar petikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro. “Kami hanya mengantarkan petikan pengadilan ke KPU,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan KPU Kota Metro perihal pembatalan paslon nomor urut 2 tersebut telah diterima Bawaslu Metro. “Ada tembusannya ke Bawaslu. Sudah kami terima,” tandasnya.
Terpisah, Partai politik pengusung pasangan calon (paslon) Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024 menanggapi keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi pasangan tersebut.
Sekretaris Partai Golkar Lampung, Ismet Roni, mengkritik keputusan KPU Metro yang dinilainya tidak sesuai prosedur. Ia menyebut KPU Kota Metro mengambil keputusan secara sepihak tanpa melibatkan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI.
“Saya mengikuti perkembangan kasus ini. Menurut saya, keputusan itu tidak sesuai karena petunjuk dari KPU Provinsi pun tidak dilibatkan. Ini sangat disayangkan,” katanya.
Ia menyatakan, akan mengambil langkah hukum terkait permasalahan ini. “Kita akan mengikuti perkembangan kasus itu, menurut saya keputusan itu tidak sesuai karena ada petunjuk dari KPU Provinsi pun mereka tetap jalani sendiri. mereka ini tidak melibatkan KPU Provinsi maupun KPU RI,” katanya.
Ismet menegaskan, Partai Golkar tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk mendukung paslon Wahdi-Qomaru. “Kami akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI. Sebagai partai pengusung, kami berkomitmen untuk mengembalikan hak pasangan calon ini,” tegasnya.