Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Bisa Ancam Pertumbuhan Ekonomi
RDP: Menkeu Sri Mulyani saat RDP dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta yang juga turut membahas kenaikan PPN 12 persen. -Foto Dok Kemenkeu-
Sri Mulyani Indrawati menyebut aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ia mengakui hal itu menimbulkan pro dan kontra.
“Debat mengenai PPN 11-12% itu juga sudah sangat dalam waktu itu banyak pro kontra. Karena ini kan bapak ibu sekalian pintar-pintar, jadi udah tau kita debat begitu tapi ditaruh di konteks hari ini kan jadi lain lagi. Tadi waktu dijajarkan dengan ekonomi lagi melemah kok naikin PPN,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Sri Mulyani menyebut penerapan PPN 12 persen mulai 2025 itu sudah melalui pembahasan yang panjang dengan DPR RI. Namun Sri Mulyani menegaskan bahwa memang kebijakan ini harus memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Saya setuju bahwa kita perlu untuk banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Artinya meskipun kita buat policy mengenai perpajakan termasuk PPN ini bukannya membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini,” katanya.(beritasatu/disway/nca)