Promosikan Situs Judi Online, Oknum Mahasiswi Cantik di Tulang Bawang Lampung Diciduk Polisi

DIAMANKAN POLISI: Oknum mahasiswi berinisial HN (19) di Tulang Bawang diciduk polisi karena mempromosikan situs judi online melalui Instagram. FOTO POLRES TULANG BAWANG--

“Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku judi online ini,” kata Kasat Reskrim, Rabu, 13 November 2024.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 14 kopelan rekap pasangan togel, 27 foto pasangan togel, uang tunai sebesar Rp 183 ribu, dan 1 unit ponsel Samsung.

BACA JUGA:Pemerintah Masih Kaji Tiga Opsi Penyaluran Subsidi Energi

“Pelaku sudah kita amankan di Polres Lampura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Stef Boyoh.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun dalam bentuk lainnya, dan mendukung penegakan hukum di wilayah Lampung Utara.

“Polres Lampung Utara akan menindak tegas setiap pelaku perjudian online, untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Reskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan tiga pria yang terlibat dalam jaringan perjudian toto gelap (togel) pada Senin (4/11) malam.

Penangkapan ketiganya dilakukan di tiga lokasi berbeda, yang menjadi bukti tegas Polres Pringsewu dalam memberantas praktik perjudian di wilayah ini.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas ilegal ini.

Tersangka utama berinisial SS (38), warga Pringsewu Timur, diketahui berperan sebagai bandar. Dua lainnya, yakni ST (35) warga Pekon Waluyojati dan AO (39) warga Pringsewu Utara, bertindak sebagai pemasang.

SS berhasil diamankan di sebuah warung tuak miliknya di kawasan Pringsewu Timur sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan SS, polisi menyita uang tunai senilai Rp15 ribu dan dua unit handphone yang digunakan sebagai alat untuk menjalankan judi togel online. 

“Sementara itu, ST dan AO ditangkap satu jam kemudian di kediaman masing-masing, dengan bukti percakapan pemasangan di handphone mereka,” jelas Iptu Irfan Romadhon dalam keterangan resminya.

Menurut Iptu Irfan, SS yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang tuak mengaku telah menjalankan bisnis sampingan judi togel selama enam bulan terakhir.

“Dia mengaku terpaksa melakukan ini untuk menambah penghasilan,” tambahnya.

Ketiga tersangka kini terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Tag
Share