Promosikan Situs Judi Online, Oknum Mahasiswi Cantik di Tulang Bawang Lampung Diciduk Polisi

DIAMANKAN POLISI: Oknum mahasiswi berinisial HN (19) di Tulang Bawang diciduk polisi karena mempromosikan situs judi online melalui Instagram. FOTO POLRES TULANG BAWANG--

MENGGALA – Seorang mahasiswi berinisial HN (19) asal Kabupaten Tulang Bawang diciduk oleh aparat kepolisian karena kedapatan mempromosikan situs judi online (Judol) melalui media sosial Instagram (IG).

Pelaku yang merupakan warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang, ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, mengatakan bahwa pelaku telah mempromosikan dan mengiklankan situs judi online tersebut dua kali dalam sehari melalui akun Instagram pribadi miliknya. “Kegiatan ilegal ini dilakukan pelaku sendirian,” ujar AKP Indik, Kamis 14 November 2024.

Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan bayaran sebesar Rp 750 ribu setiap 20 hari untuk setiap promosi yang dilakukannya. 

“Uang tersebut diterima pelaku melalui akun Dana miliknya,” tambah AKP Indik. Pelaku mengaku mendapatkan link situs judi online yang dipromosikan dari sebuah grup WhatsApp (WA).

BACA JUGA:Debat Ketiga, Calon Wali Kota Metro Bahas Peran Pemerintah dalam Menumbuhkan Nasionalisme Generasi Milenial

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit handphone (HP) merek Iphone XR warna biru muda, HP merek Redmi 9A warna biru, akun Instagram (IG), akun Email, akun Icloud, akun Dana, serta kartu SIM Telkomsel yang digunakan oleh pelaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para pengguna media sosial, untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti promosi situs judi online yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

BACA JUGA:DPR Minta Kaji Ulang Penerapan PPh

Sebelumnya Mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam memberantas praktik ilegal, Unit Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan seorang pelaku judi online.

Pria berinisial AG (34), warga Desa Bojong Barat, diamankan karena diduga terlibat dalam perjudian online jenis toto gelap (togel). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait kegiatan ilegal tersebut.

Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Stef Boyoh menyampaikan, pelaku berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan