Pesawaran Menuju Kabupaten Antikorupsi 2025
SAAT PENILAIAN: Desa Hanura, Kecamatan Telukpandan, ditetapkan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI sebagai salah satu desa percontohan antikorupsi di Pesawaran.--FOTO ISTIMEWA
PESAWARAN - Pesawaran merupakan satu dari dua kabupaten di Provinsi Lampung yang ditunjuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai daerah program percontohan antikorupsi. Bersama Lampung Tengah, Kabupaten Pesawaran mendapat usulan dari Pemprov Lampung untuk selanjutnya dilakukan observasi oleh KPK sebagai Kabupaten Antikorupsi 2025.
Inspektur Pesawaran Singgih Febriantoro mengatakan langkah ini merupakan salah satu program kerja yang dilakukan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI. ’’Tujuannya dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkapnya.
Sebelumnya, kata Singgih, Ditpermas KPK RI juga telah menetapkan Desa Hanura, Kecamatan Telukpandan, sebagai salah satu desa percontohan melalui program Desa Antikorupsi yang dijalankan KPK pada 2021-2023. ’’Kemudian pada 2024, KPK RI kembali meningkatkan cakupannya menjadi program percontohan di tingkat kabupaten/kota,’’ujarnya.
Ditunjuknya Kabupaten Pesawaran sebagai salah satu daerah percontohan antikorupsi oleh Pemprov Lampung, kata Singgih, sesuai kriteria penentuan calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi yang ditetapkan KPK RI. ’’Yakni mulai skor MCP-KPK dengan nilai 89,67 persen; skor SPI-KPK dengan nilai minimal 68-73,6; SAKIP-Kemenpan RB dengan nilai B; kepatuhan pelayanan publik (Ombudsman) dengan nilai B; dan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)-BPKP pada level 3.
Lalu Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan nilai 3.32 predikat Baik Kominfo Kemenpan-RB; opini BPK dengan nilai 2 tahun terakhir Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); dan tidak terdapat kepala daerah yang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya,” tegasnya.
Singgih juga mengatakan, sebagai daerah yang menjadi percontohan antikorupsi, Kabupaten Pesawaran setidaknya harus memenuhi enam komponen penting yang terdiri atas total 19 indikator penilaian. ’’Enam komponen tersebut terdiri atas tata kelola pemerintah daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan kearifan lokal,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut, Singgih menjelaskan rangkaian pelaksanaan program kabupaten/kota antikorupsi tahun ini akan diawali proses persiapan dan observasi. "Tahap selanjutnya, KPK akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan penilaian. Lalu diakhiri dengan launching/awarding kabupaten/kota antikorupsi saat perhelatan perhelatan Hakordia 2024," katanya.
Dikutip dari laman resminya, KPK kini telah membentuk 62 percontohan Desa Antikorupsi di 33 provinsi mulai 2021-2023. Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi ini diinisiasi KPK bersama kementerian terkait karena tingginya kasus korupsi di pemerintah kabupaten/kota yang mencapai 601 kasus sejak 2004-2023.
Terpisah, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwijanto Sudjadi dalam keterangan resminya menyebut, program percontohan ini penting untuk membentuk SDM yang berintegritas dan berakhlak mulia serta mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 yang antikorupsi.
"Salah satu strategi KPK adalah membangun budaya antikorupsi mulai dari diri sendiri, keluarga, pemerintah desa, hingga tingkat negara," kata Kumbul Kusdwijanto dikutip dari kpk.go.id. (*)