Jelang Pilkada, Dua Mahasiswa Edarkan Upal

UPAL: Dua mahasiswa diamankan Polresta Bandarlampung karena mengedarkan uang palsu (Upal)-Foto Humas Polresta Bandarlampung-

BANDARLAMPUNG – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, uang palsu (upal) beredar di masyarakat. Namun, aparat kepolisian bergerak lebih cepat, dengan mengamankan dua mahasiswa yang mengedarkan upal.

 

Dua mahasiswa tersebut diamankan lantaran diduga mencetak dan mengedarkan upal pada Senin (11/11) pukul 04.00 WIB.

 

Mahasiswa universitas negeri di Bandarlampung yang berhasil diamankan tersebut berinisial ABA (22) dan AWR (22), yang merupakan warga Kedaton, Bandarlampung.

BACA JUGA:Kembangkan Kreativitas Bahasa Inggris Siswa di SMA YP Unila melalui Program Pelatihan Literasi Multimodal

Dari hasil penyelidikan, upal itu dibuat sendiri menggunakan printer dan diedarkan dengan membelanjakan di warung kelontongan pinggir jalan.

 

’’Pelaku ABA bersama rekannya AWR sudah dua kali membelanjakan uang palsu tersebut di warung kelontongan milik korban Suryani (31), yang terletak di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandarlampung," kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

 

Diketahui, ABA mengaku nekat mencetak upal hanya karena iseng. ’’Pakai kertas skripsi, kemudian di-scan menggunakan printer," jelas Kasatreskrim.

 

Sementara itu, pelaku mengaku baru mencetak upal dengan pecahan Rp50 ribu dengan total cetakan senilai Rp1 juta. "Pengakuan pelaku, baru di warung korban saja uang paslu itu diedarkan," tutup Kompol Hendrik.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan