Jelang Pilkada, Dua Mahasiswa Edarkan Upal
UPAL: Dua mahasiswa diamankan Polresta Bandarlampung karena mengedarkan uang palsu (Upal)-Foto Humas Polresta Bandarlampung-
Selain kedua pelaku, polisi menyita 5 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, 1 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1 unit printer merek Canon, 1 buah gunting, dan1 rol lem kertas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo 26 Undang-Undang RI Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Tanjungraya dan Tekab 308 Polres Mesuji mengungkap kasus peredaran uang palsu.
Kapolsek Tanjungraya Iptu Bambang Priantoro mengatakan pengungkapan pengedar atau peredaran uang palsu berdasarkan laporan korban LP/A/01/IV/2024/SPKT/POLSEK TJ RAYA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, 04 April 2024.
’’Pengedar uang palsu ini bernama Riadi (41), warga Desa Petaling, Kecamatan Tulungselapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan Nurhayati (31), warga Desa Muarajaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji," ujarnya, Sabtu 6 April 2024.
Kapolsek menambahkan, pelaku pengedar uang palsu ini diamankan pada Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 21.30 WIB oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama dengan Tekab 308 Polres Mesuji.
Kronologis penangkapan, Polsek Tanjung Raya sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Bujung Buring Baru, telah terjadi tindak pidana pencurian dan pelaku telah diamankan di rumah milik warga bernama Ujang.
Mendapat informasi tersebut, pihak Polsek Tanjung Raya langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku atas nama Riadi.