Jelang Pilkada, Dua Mahasiswa Edarkan Upal

UPAL: Dua mahasiswa diamankan Polresta Bandarlampung karena mengedarkan uang palsu (Upal)-Foto Humas Polresta Bandarlampung-

 

Ketika digeledah, pelaku ini memiliki uang yang diduga palsu dengan nominal Rp 100 ribu rupiah dengan pecahan Rp 50 ribu rupiah sejumlah dua lembar.

 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, pelaku telah mengakui memiliki uang yang diduga palsu sebanyak kurang lebih Rp 18 juta yang disimpan di dalam dompet, yang disembunyikan di bawah lemari plastik di pojok kasur kamar milik warga bernama Ujang," jelasnya. 

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, Jajaran Polsek Tanjung Raya menemukan uang palsu di dalam dompet sebesar Rp17,450 juta dengan rincian pecahan Rp 100 ribu rupiah sebanyak 136 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 79 lembar.

 

Untuk jumlah uang yang diduga palsu yang diamankan berjumlah Rp 17.550.000. Bahkan, kata Kapolsek, pelaku mengakui pernah mengedarkan uang palsu ini dengan cara menyuruh seorang anak untuk membelanjakan uang tersebut kepada penjual es campur yang berada di pasar Desa Bujung Buring Baru Kecamatan Tanjung Raya.

 

Akan tetapi, penjual es tersebut sadar, bahwa uang yang digunakan itu adalah uang palsu dan dikembalikan kepada pembeli.

 

"Bahkan pelaku ini merupakan residivis tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHPidana. Pelaku pernah di vonis selama 7 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan di Lapas Tanjung Raja dan lapas Pakjoana di Sumatera Selatan," terangnya. 

 

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan ungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011. (sas/c1/yud)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan