Seleksi Terbuka Pengisian JPTP Sekkab Telah Sesuai Peraturan

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tanggamus.--FOTO ISTIMEWA

TANGGAMUS - Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pendaftaran para calon peserta hingga ujian dan pengumuman hasil seleksi telah sesuai ketentuan yang ada.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanggamus Suhartono, Kamis (14/11).

Melalui pers rilisnya, Suhartono menanggapi berbagai pertanyaan terhadap pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian JPTP Sekkab Tanggamus yang telah diumumkan di website Kab. Tanggamus dengan nomor pengumuman 01/PU/PANSEL-SELTER/TGMS/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024. 

Dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut. Pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian JPTP Sekkab Tanggamus berpedoman pada Ketentuan Peraturan  Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi secara Terbuka dan Kompetetif di Lingkungan Pemerintah Daerah; serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan JPTP Sekretaris Kabupaten/Kota.

Selanjutnya mengacu pada ketentuan di atas, penetapan persyaratan usia khusus JPTP Sekkab berpedoman pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan JPTP Sekretaris Kabupaten/Kota yang menegaskan usia paling tinggi saat pelantikan untuk diangkat dalam JPTP Sekretaris Kabupaten/Kota.

Penetapan tahapan seleksi dan passing grade/nilai ambang batas yang harus diperoleh peserta untuk dapat dinyatakan lulus dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Tinggi secara Terbuka dan Kompetetif di Lingkungan Pemerintah Daerah dan    Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilai Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Uji kompetensi dilakukan oleh tim asesor atau lembaga yang telah terakreditasi A untuk jabatan pimpinan tinggi. Dalam seleksi Sekkab ini, Pemkab Tanggamus bekerja sama dengan Balai Layanan Pemetaan Kompetensi Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara. 

Dalam seleksi terbuka ini, pansel telah mengedepankan prinsip sistem merit dan transparansi dengan mengumumkan setiap tahapan, sehingga peserta dan publik/masyarakat dapat mengetahui proses dan nilai yang diperoleh oleh peserta.    

Pansel juga menerima masukan, saran, dan kritikan terhadap proses shelter ini maupun masukan terkait rekam jejak peserta seleksi terbuka. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan