Pengedar Ganja Rumahan Diangkut Polisi, Jual Mulai Rp 50 Ribu Per Paket

Petugas Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan penemuan kebun ganja rumahan di Jakarta Barat, serta penjualan ganja yang dilakukan oleh pelaku kepada teman-temannya. FOTO UST/DISWAY--

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Sebuah kebun ganja rumahan di Jakarta Barat berhasil digerebek polisi. Pelaku yang menanam ganja tersebut diketahui menjual daun ganja dengan harga Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket kepada teman-teman dekatnya.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, menyatakan bahwa pengakuan pelaku menunjukkan bahwa ganja tersebut sudah beberapa kali dijual ke orang-orang yang dikenalnya.

"Dari keterangan pelaku yang kita terima, dia menjual daun ganja tersebut ke teman-teman dekatnya dengan harga bervariasi, sekitar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket," ujar Chandra.

Menurut Chandra, pelaku memperoleh bibit ganja melalui platform online, kemudian mempelajari cara penanaman ganja secara otodidak. "Bibitnya dia beli online dan kemudian dia mencoba menanamnya sendiri, serta menggunakan pupuk yang biasa digunakan untuk tanaman biasa," lanjutnya.

BACA JUGA:Ali Rahman Apresiasi dan Berikan Motivasi Relawan dan Simpatisan

Polisi saat ini masih menyelidiki lebih lanjut terkait pembelian bibit ganja melalui platform online yang dilakukan pelaku. "Penyelidikan mengenai pembelian bibit ganja secara online ini masih terus kami kembangkan," tegasnya.

Pada Rabu, 13 November 2024, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang RT 002/016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 16 pot yang berisi 40 pohon ganja, serta 19 paket ganja siap edar dan 274 gram daun ganja kering.

"Selain itu, kami juga menemukan sejumlah pupuk yang digunakan untuk budidaya ganja," tambah Chandra.

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa rumah itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat polisi tiba di lokasi, kedua pelaku berada di dalam kamar. Penggeledahan menemukan tas hitam yang berisi 19 paket ganja, satu bundel papir mild, dan sejumlah ganja kering yang disimpan di dalam lemari.

Dua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk seorang pria berinisial AJ (36), kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai pidana penjara seumur hidup. (disway/abd) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan