Nasib Qomaru Zaman, KPU Metro Lapor ke Provinsi dan Pusat

Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama -FOTO IST -

METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro belum bisa mengambil keputusan terkait Calon Wakil Wali Kota setempat, Qomaru Zaman yang tersandung tindak pidana pemilihan. 

Persoalan ini masih akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke KPU Provinsi Lampung. 

Demikian disampaikan olej Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama. 

“Ya kami sudah terima surat petikan PN dari Bawaslu. Tentu sedang kami kaji dan pelajari juga. Kami sedang konsultasikan dengan KPU Propinsi dan KPU RI,” kata dia saat dihubungi, Kamis 14 November 2024. 

Diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro telah menyerahkan petikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro terkait perkara Qomaru Zaman kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro. 

Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin, 11 November 2024, seperti yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, di ruang kerjanya.

Badawi menjelaskan bahwa proses ini dimulai setelah petikan salinan putusan dari Kejaksaan diserahkan ke Gakkumdu pada Jumat sebelumnya. 

Kemudian, hasil rapat di Gakkumdu memutuskan untuk menyerahkan petikan putusan kepada Bawaslu, yang akhirnya disampaikan ke KPU pada Senin tersebut.

“Cerita soal hasil dari Pengadilan yang menetapkan Qomaru bersalah, itu dimulai dari Jumat kemarin. Petikan salinan putusan dari Kejaksaan kami terima, lalu diserahkan ke Gakkumdu. Setelah itu, kami serahkan ke KPU Metro pada Senin, 11 November 2024,” jelas Badawi.

Dia menambahkan bahwa kini petikan putusan tersebut sudah berada di tangan KPU Kota Metro. Selanjutnya, KPU yang akan menelaah dan mengambil keputusan terkait perkara ini.

“Sekarang petikan putusan sudah ada di KPU. KPU yang akan membaca, menelaah, dan mengambil keputusan mengenai perkara Qomaru Zaman,” ujar Badawi.

Badawi juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Metro hanya berperan dalam mengawasi jalannya proses setelah putusan inkrah diterbitkan. Bawaslu tidak terlibat dalam keputusan yang akan diambil oleh KPU.

“Tugas kami hanya mengawasi dan memastikan bahwa petikan putusan sampai kepada KPU. Kami tidak ada intervensi dalam keputusan KPU. Kami hanya menyampaikan dokumen yang diterima dan biarkan KPU yang mempelajari serta mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya. 

Dengan demikian, keputusan akhir mengenai tindak lanjut atas perkara Qomaru Zaman kini sepenuhnya menjadi wewenang KPU Kota Metro.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan