Pemprov Lampung Usulkan Dua Pahlawan Daerah

-ilustrasi edwin/rlmg-

Satu tahun kemudian atau tepatnya tahun 1937 Rasyid menjadi pegawai tinggi agama hingga tahun 1942. 

Tetapi kedudukan sebagai pegawai tinggi itu tidak lantas membuatnya hanya berdiam diri saat terjadi pendudukan oleh bangsa Jepang. Satu tahun menjelang kemerdekaan Indonesia, bersama H. Ali, Rasyid ikut berjuang mengangkat senjata mengusir tentara Jepang di Kalianda, Lampung Selatan.

Setelah Indonesia merdeka, Rasyid bekerja pada Departeman Agama RI Jakarta sebagai Kepala Jawatan Agama dari tahun 1947-1955, lalu menjadi Kepala Perjalanan Haji, staf ahli Kementerian Agama, dan sekaligus menjadi asisten dosen Perguruan Tinggi Agama Islam (PTIAN) Jakarta serta dosen dalam bidang ilmu fikih di PTIAN Yogyakarta.

BACA JUGA:RMD-Jihan Belum Tertandingi di Waykanan dan Lampura

Kepakaran dalam ilmu fikih inilah yang membuat Sulaiman Rayid diangkat menjadi gelar guru besar pada sekitar tahun 1960.

Selain sebagai pengajar, Rasyid juga pernah menjadi Rektor mata kuliah Ilmu Fiqh di IAIN Jakarta dan pendiri sekaligus Rektor Radin Intan Lampung pada tahun 1964. 

Setelah mendedikasikan ilmunya bagi kemajuan bangsa, khususnya dalam bidang fiqh, pada tanggal 26 Januari 1976 H. Sulaiman Rasyid bin Lasa wafat dalam usia 80 tahun. Ayah dari delapan orang anak dan 20 orang cucu ini dimakamkan di TPU Pakiskawat Enggal, Bandar Lampung.

Lanjut Aswarodi, untuk pahlawan nasional, pihaknya masih mengusulkan Mr. Gele Harun untuk dapat ditetapkan menjadi pahlawan nasional ketiga Lampung setelah Radin Inten II dan KH. Ahmad Hanafiah

“Mr. Gele Harun ini satu angkatan dengan pak Wan Abdurahman. Kalau nanti pak Wan Abdurahman kita tetapkan jadi pahlwan daerah nanti dengan Mr. Gele Harun kita usulkan nasional,” ungkapnya.

Mekanisme pengusulan pahlawan daerah, diusukan ke tim TP2GD (Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah) melalui Dinsos Lampung untuk di teliti dan di kaji kelengkapannya.

Selanjutnya apabila memenuhi syarat disampaikan oleh TP2GD ke dewan gelar daerah untuk dibahas.

’’Dan apabila memenuhi syarat DGD (Dewan Gelar Daerah) merekomendasikan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai pahlawan daerah melalui SK gubernur,” terangnya. (pip/c1/yud)

Tag
Share