Pemprov Lampung Usulkan Dua Pahlawan Daerah
-ilustrasi edwin/rlmg-
//Selamat Hari Pahlawan//
BANDARLAMPUNG – Hari Pahlawan jatuh pada hari ini, 10 November. Upaya mengenang para pahlawan yang telah gugur dalam mempertahankan daerah, Pemprov Lampung mengusulkan dua nama pahlawan yang telah berjuang membela Tanah Air.
Keduanya yakni Wan Abdurahman usulan dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) dan Sulaiman Rasyid usulan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Kepala Dinas Sosial (Dissos) Lampung Aswarodi mengatakan pihaknya tengah memproses pengusulan dua tokoh menjadi pahlawan daerah di Lampung. Saat ini, kata Aswarodi, proses kelengkapan masih dilengkapi sehingga dapat segera diusulkan.
’’Rencananya mau kita usahakan di Hari Pahlawan. Tetapi tampaknya persyaratan kita dorong untuk dilengkapi,” ujar Aswarodi.
’’Sehingga mungkin kalau tidak di Hari Pahlawan, kita usulkan di Maret mendatang saat HUT Provinsi Lampung,” sambungnya.
BACA JUGA:Ini Rangkaian Kegiatan Hari Pahlawan Pemprov Lampung
Disampaikan Aswarodi, Wan Abdurahman diusulkan oleh UIN Raden Intan atau dari pihak keluarga dalam hal ini anaknya yang saat ini menjabat Rektor UIN Raden Intan Wan Jamaluddin.
Wan Abdurahman merupakan tokoh politik asal Lampung yang mengabdikan diri untuk dunia politik selama 35 tahun.
Kemudian, disampaikan Aswarodi untuk latar belakang Sulaiman Rasyid yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat merupakan orang pertama yang berhasil penyusun buku Fiqh Islam di Indonesia.
Pria yang lahir di Pekon Tengah, Liwa, Kabupaten Lampung Barat pada tahun 1898 ini mulai memperoleh pendidikan agama dari Buya Kyai H. Abbas dan Perguruan Tawalib di Padang Panjang, Sumatera Barat.
BACA JUGA:Ketat! Resmen-Cik Raden 46,20%, Ali-Ayu 45,80%
Kemudian memperdalamnya lagi pada sekitar tahun 1926 dengan belajar ke sekolah Mualim (sekolah guru) di negeri Mesir dan meneruskan ke Perguruan Tinggi Al-Azhar, Jurusan Takhashus Fiqh (Ilmu Hukum Islam) hingga lulus pada tahun 1935.
Sekembalinya dari jazirah Arab, Rasyid ditunjuk oleh pemerintah Belanda di Indonesia sebagai Penyidik Hukum Agama di Lampung pada tahun 1936.