Mengeluh Sakit, Sidang Gembong Narkoba Ditunda
SIDANG DITUNDA: PN Tanjungkarang menunda sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa Kadafi bin Album Abdi, gembong narkoba jaringan Fredy Pratama, Kamis (7/11).--FOTO LEO DAMPIRI
BANDARLAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menunda sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa Kadafi bin Album Abdi, gembong narkoba jaringan Fredy Pratama, Kamis (7/11). Pasalnya, terdakwa beralasan mengalami demam.
Kadafi merupakan suami Adelia Putri, terpidana 5 tahun yang merupakan selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, yang terjerat kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Sidang sempat dibuka, namun terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum tidak mau mengikuti sidang dikarenakan sedang tidak sehat atau demam serta tidak bisa konsentrasi di persidangan.
Dikarenakan terdakwa menyatakan sedang sakit sehingga tidak fokus dalam mengikuti persidangan, maka hakim menunda persidangan dan kembali akan digelar pada 14 November 2024dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Diketahui JPU Eka Aftarini meyampaikan peristiwa ini terjadi pada awal Januari 2023. Di mana, Hendra Yainal Mahdar yang juga mendekam di Lapas Narkotika Banyuasin menghubungi kadafi untuk mencari pembeli narkotika jenis sabu-sabu.
Komunikasi awal dilakukan melalui aplikasi Bbm oleh saksi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang menghubungkan Hendra dengan Muhammad Rivaldo, seorang anggota jaringan narkotika.
Dalam komunikasi tersebut, kadafi diminta untuk menyiapkan uang jaminan Rp500 juta agar bisa mendapatkan pasokan sabu-sabu. Kemudian Kadafi mencari pembeli di Palembang dan berhasil mengamankan uang tersebut.
Uang itu dikirimkan ke rekening yang diberikan oleh Muhammad Rivaldo. Kemudian digunakan untuk mendapatkan 35 kilogram sabu-sabu dari Malaysia
Sabu- sabu tersebut kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut menuju Tembilahan, Riau. Lalu didistribusikan ke berbagai pihak. Dari total 35 kilogram sabu-sabu, 10 kilogram di antaranya diberikan kepada Kadafi dan dijual di Palembang.
Kasus ini terungkap ketika Polda Lampung menangkap beberapa anggota jaringan tersebut. Termasuk Fajar Reskianto dan Angga Alfianza yang tengah membawa 21 kilogram sabu-sabu dari Lampung ke Jakarta. (*)