Beras Premium Ternyata Oplosan?, Sepuluh Perusahaan Besar Dipanggil Bareskrim

Radar Lampung Baca Koran--

JAKARTA – Publik dibuat geger usai Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya dugaan kecurangan besar-besaran dalam distribusi dan produksi beras premium di Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, 212 perusahaan beras masuk daftar dugaan pelanggaran serius dan 10 di antaranya sudah dipanggil secara resmi oleh Bareskrim Polri.

Kecurangan yang dimaksud adalah praktik pengoplosan beras premium yang tidak sesuai regulasi.

’’Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan,” ujar perwakilan Kementan kepada awak media, Sabtu (12/7).

Adapun 10 perusahaan yang sudah dipanggil Bareskrim adalah Wilmar Group (Sania, Sovia, Fortune, Siip), Food Station  (Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, dll), PT Belitang Panen Raya (Raja Platinum, Raja Ultima), PT Unifood Candi Indonesia (Larisst, Leezaat), PT Buyung Poetra Sembada Tbk. (Topi Koki).

BACA JUGA:Korupsi Bimtek, Dua ASN Ditetapkan Tersangka

Kemudian PT Bintang Terang Lestari Abadi (Elephas Maximus, Slyp Hummer), PT Sentosa Utama Lestari / Japfa Group (Ayana), PT Subur Jaya Indotama (Dua Koki, Beras Subur Jaya), CV Bumi Jaya Sejati (Raja Udang, Kakak Adik), PT Jaya Utama Santikah (Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan proses pemanggilan dan pemeriksaan tengah berlangsung. ’’Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Hingga saat ini, empat perusahaan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Nama-nama lainnya masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman bukti.

Pakar pertanian, Suardi Bakri, turut angkat bicara. Menurutnya, anomali harga beras yang terus naik padahal stok tinggi mengindikasikan adanya distorsi pasar.

“Kalau produksi dan stok tinggi, mestinya harga stabil. Tapi kalau tetap naik, berarti ada permainan pasar,” ujarnya.

Ia menduga ada kekuatan besar yang mengubah mekanisme pasar menjadi monopoli, sehingga harga tidak lagi dikendalikan oleh logika penawaran dan permintaan.

BACA JUGA:Jaringan Fiber Optik Akan Kena Pajak

Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti di tahap pemanggilan. “Semua harus tuntas hingga pengadilan. Proses hukum harus transparan, tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan lisan,” tegasnya.

Tag
Share