Korupsi Bimtek, Dua ASN Ditetapkan Tersangka

PENETAPAN TERSANGKA: Kajari Pringsewu mengekspos penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bimtek aparatur desa TA 2024.-FOTO IST -

PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Di mana, korps Adyaksa menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka.

Setelah melalui pemeriksaan intensif lebih dari empat jam, penyidik kejari menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Dua tersangka tersebut adalah TH, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, serta ES, Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.

Kepala Kejari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (11/7) siang setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

BACA JUGA:Jaringan Fiber Optik Akan Kena Pajak

’’Keduanya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Setelah diberikan waktu istirahat dan ibadah, sekitar pukul 14.00 penyidik melakukan penetapan tersangka. Ini kami lakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Kajari didampingi Kasipidsus Lutfi Fresly dan Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja.

Penetapan TH sebagai tersangka, sambung Wisnu, berdasarkan Surat Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025. Sedangkan ES ditetapkan melalui Surat Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025. Keduanya tertanggal 11 Juli 2025.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Pringsewu langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Kelas I Bandarlampung, dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP.

“Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana serupa,” ungkap Wisnu.

Menyinggung soal kerugian negara yang ditimbulkan, Kajari mengungkapkan bahwa hingga saat ini Inspektorat Kabupaten Pringsewu masih melakukan penghitungan dengan metode real cost, dan diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Namun demikian, sebagai bentuk keseriusan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp835.400.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).

Kasus ini mencuat setelah muncul laporan dan audit internal yang menunjukkan adanya indikasi mark-up dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek yang seharusnya ditujukan untuk peningkatan kapasitas dan wawasan kebangsaan aparatur pekon.

“Kegiatan ini seyogyanya untuk penguatan wawasan kebangsaan dan bela negara, tapi malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan merugikan keuangan negara,” ucapnya.

Tag
Share