Jaringan Fiber Optik Akan Kena Pajak
RAPAT: Sekretaris Provinsi Lampung memimpin rapat optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung peningkatan PAD di ruangan kerjanya.-FOTO DINAS KOMINFOTIK -
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung merumuskan pengenaan retribusi fiber optik untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Di mana pada Jumat (10/7) lalu, Sekretaris Provinsi Lampung Marindo Kurniawan telah memimpin rapat optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung peningkatan PAD di ruangan kerjanya.
Marindo menjelaskan salah satu langkah konkret yang akan diambil yakni pengenaan retribusi terhadap pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) oleh perusahaan penyelenggara jaringan fiber optik.
Disampaikan Marindo, berdasarkan data sementara hingga tahun 2024, tercatat 1.674,50 kilometer jalan telah digunakan untuk instalasi kabel optik.
Untuk itu, dia menegaskan diperlukan aturan khusus terkait pengenaan retribusi bagi penggunaan rumija milik Pemprov Lampung. ’’Khususnya bagi perusahaan yang melakukan penggelaran kabel optik, baik yang ditanam di bawah tanah maupun yang ditarik melalui tiang," kata Marindo.
Dilanjutkan, sebagai tahapan awal, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan pendataan dan verifikasi.
Pendataan dan verifikasi ini dilakukan terhadap seluruh perusahaan yang memanfaatkan aset jalan milik Pemprov Lampung untuk penggelaran fiber optik.
“Pendataan dan verifikasi ini merupakan dasar untuk perumusan kebijakan pengenaan tarif retribusi yang adil dan proporsional," ucapnya.
"Pemanfaatan aset daerah harus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” sambungnya.
Selain itu dalam waktu dekat, Pemprov Lampung juga akan menggelar pertemuan lanjutan yang akan mengundang seluruh pemangku kepentingan.
"Pertemuan nantinya termasuk perusahaan penyelenggara fiber optik yang saat ini telah memanfaatkan aset Provinsi," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan jika Pemprov Lampung berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan aset daerah secara optimal dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek regulasi, kepentingan publik, dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur di daerah.
Diketahui sebelumnya, Marindo Kurniawan pejabat dilingkungan Pemprov Lampung untuk menggali potensi pendapatan yang dari sumber sah dan legal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, saat ini keterbatasan kondisi fisik hampir seluruh pemerintah daerah termasuk Pemprov Lampung.