Barang Bukti 217 Perkara Dimusnahkan

MUSNAHKAN BB: Kejari Bandarlampung memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan berupa narkoba, berbagai macam jenis obat-obatan, dan kosmetik ilegal. --FOTO LEO DAMPIARI

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan berupa narkoba, berbagai macam jenis obat-obatan, dan kosmetik ilegal. Pemusnahan BB ini hasil dari 217 perkara sejak Juli–November 2024.

Pemusnahan BB dilakukan di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Selasa (5/11). Kajari Bandarlampung Helmi mengatakan BB yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana yang ditangani Kejari Bandarlampung dan Cabjari Panjang.

’’BB yang dimusnakan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 57,717 gram, ganja seberat 9.317,2482 gram, serta ekstasi seberat 5.110,2904 gram dan 9.559 butir.  Kemudian berbagai macam jenis obat-obatan dan kosmetik illegal; senjata api rakitan beserta 6 butir amunisi; senjata tajam; handphone berbagai merek; oli palsu; serta BBM pertalite oplosan,’’ papar Helmi. 

Helmi menyatakan, sebagian besar barang bukti narkotika disita dalam operasi gabungan BNN, Polda Lampung, dan Polresta Bandarlampung. BB dimusnakan dengan cara dibakar. Sedangkan narkoba jenis SS dimusnahkan dengan cara diblender dicampur karbol. 

Terkait pemusnahan BB ini, Pjs. Wali Kota Bandarlampung Budhi Darmawan menyampaikan apresiasinya terhadap kejari dalam memusnahkan sejumlah barang bukti dari 217 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Budhi Darmawan menyampaikan kekhawatirannya mengenai potensi bahaya yang bisa timbul jika  BB kembali beredar di masyarakat. Menurut Budhi Darmawan, pemusnahan BB ini merupakan tindakan penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. 

’’Pemkot Bandarlampung mendukung penuh upaya kejari dalam memberantas barang-barang terlarang,’’ tegas Budhi Darmawan. (leo/gds/c1)

 

Tag
Share