Dapat Upah Rp20 Ribu, Kurir Sembunyikan SS dalam Mulut

--FOTO DOK.HUMAS POLRESTA BANDARLAMPUNG

BANDARLAMPUNG - Wanita berinisial ER (40), warga Jalan Ikan Pari, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, diringkus polisi setelah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu (SS). 

Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap saat perjalanan membawa barang haram tersebut di Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung, Senin (4/11) sekitar pukul 15.45 WIB. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 1 paket kecil SS disimpan pelaku di dalam mulutnya.

"Tersangka dapet upah Rp20 ribu untuk membeli paket SS di wilayah Pekon Ampai, Kecamatan Telukbetung Timur," Kata Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Muslikh.

Muslikh menjelaskan, tersangka disuruh oleh teman yang baru dikenalnya berinisial RN (DPO) untuk membeli SS di wilayah Pekon Ampai. "Uang untuk belanja SS ditransfer ke rekening tersangka oleh RN (DPO) setelah barangnya diterima. Baru upah diberikan kepada ER," jelas Muslikh.

Dari pengakuan wanita tomboi ini, kata Muslikh, baru sekali ini menjadi kurir SS dan dirinya membeli sabu seharga Rp100 ribu.

Akibat perbuatannya, kata Muslikh, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan