Polda Lampung Bongkar Prostitusi Online via Michat
KASUS TPPO: Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (4/11) sekitar pukul 13.30 WIB.--FOTO SITI SASKIA SALAMAH
Dua Orang Jadi Tersangka
BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (4/11) sekitar pukul 13.30 WIB. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni AP (18) dan DA (29).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah indekos yang berlokasi di Gang Gelora, Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.
PS Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung Kompol Andri Yulianto mengatakan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing. ’’Tersangka AP berperan sebagai operator Michat dan DA sebagai pembeli layanan,’’ katanya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, kata Andri, AP bertugas mengoperasikan akun Michat yang berpura-pura menjadi seorang perempuan yang menawarkan jasa seksual. ’’Selanjutnya tersangka AP menghubungi para korban dan memberi tahu mereka bahwa ada pembeli yang bersedia membayar untuk layanan seksual,’’ ujarnya.
Kemudian, kata Andri, tersangka DA sebagai pembeli melakukan pembayaran sebesar Rp400 ribu untuk layanan yang diberikan oleh korban FL yang telah disepakati sebelumnya melalui komunikasi di aplikasi Michat.
’’Sementara dua korban perempuan berinisial FL (22) dan IG (22), warga asal Natar dan Waykanan, masing-masing ditugaskan untuk menunggu pembeli di kamar indekos,’’ ungkap Andri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Andri, tersangka AP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi yang berhasil dilaksanakan.
Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan di lokasi, kata Andri, anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menemukan dua perempuan yang diduga korban perdagangan orang dan lima pria yang terlibat dalam pengoperasian aplikasi Michat.
Dari hasil penggeledahan, kata Andri, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel, kondom bekas dan baru, serta bukti transfer pembayaran melalui aplikasi DANA.
Atas perbuatannya, kata Andri, kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)