Qomaru Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana
VONIS : Majelis hakim memvonis calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman dengan pidana denda Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan.-Foto Ruri Setiauntari -
“Terkait setatus pencalonan Qomaru Zaman, kami akan pelajari terlebih dahulu putusannya apakah ada banding atau tidak, sementara itu dulu” kata Iskardo, Selasa 5 November 2024.
Menurut Iskardo, berdasarkan putusan Hakim, Qomaru dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan bagi-bagi bansos, untuk melakukan kampanye.
“Nanti setelah dipelajari kita beri tahu lebih lanjut. Setelah putusan inkrah, bisa diputuskan status pencalonan Qomaru Zaman sebagai peserta Pilkada di Kota Metro,” katanya.
BACA JUGA:Soal Korupsi PT LEB, Kejati Periksa Saksi
Diberitakan sebelumnya, viral video calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, kampanye menggunakan fasilitas negara. Dalam video yang beredar, terlihat Qomaru menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial (Bansos) sebagai Wakil Wali Kota Metro.
Dalam acara yang terjadi pada September 2024 itu, Qomaru Zaman memberikan sambutan yang isinya mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin.
Bawaslu Metro kemudian menindaklanjuti video tersebut, lalu membawanya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hasilnya, perkara tersebut termasuk dalam pidana dan Qomaru Zaman resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman telah ditetapkan menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Penetapan tersangka ini setelah Sentra Gakkumdu Metro yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri melakukan pleno pada Sabtu (12/10/2024) dan bersepakat menetapkannya sebagai tersangka. (rur/jen/c1/yud)