Qomaru Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana

VONIS : Majelis hakim memvonis calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman dengan pidana denda Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan.-Foto Ruri Setiauntari -

METRO - Qomaru Zaman menjalani sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pilkada di Pengadilan Negeri Kota Metro, Selasa (5/11).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Andri Lesmana, terdakwa Qomaru Zaman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana dakwaan tunggal JPU. 

’’Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana denda Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan penjara,” ujar Andri saat membacakan putusan.

Dalam persidangan itu juga disebutkan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu merupakan wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Hakim juga mengungkapkan hal yang meringankan terdakwa, yaitu tidak pernah dihukum.

BACA JUGA:Kontestasi Pilkada Lampung Barat Kotak Kosong 24,20%, Parosil-Mad Hasnurin 73,20%

’’Terdakwa mengakui kekhilafan terhadap perbuatan yang dilakukannya atas kata-kata yang diucapkan secara spontanitas,” katanya.

Putusan majelis hakim tersebut agak berbeda dengan tuntutan JPU, di mana dalam tuntutan JPU disebutkan tuntutan terhadap terdakqa yaitu pidana denda Rp 6 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam putusan, disebutkan pidana denda Rp 6 juta subsidair satu bulan kurungan.

Sementara, Penasihat hukum Qomaru Zaman akan ambil sikap dalam tiga hari atas vonis hakim yang menyatakan Qomaru bersalah.

“Jadi rekan-rekann media, kita sama-sama sudah mendengar, majelis hakim telah memeriksa, mengadili dan memutus perkara Qomaru Zaman terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya usai sidang putusan terdakwa Qomaru Zaman.

Ia menuturkan, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan dari JPU telah terbukti. Pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut, namun akan menyikapinya dengan berfikir-fikir dulu. “Apakah kami akan melakukan upaya hukum atau bagaimana. Itu akan kami kaji terlebih dahulu,” 

Menurutnya, unsur-unsur yang disebutkan tidak terbukti. Sebab, Majelis hakim tidak mempelajari filosofi perubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 ke Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

BACA JUGA:Kasus Pemukulan Sopir Taksi Online, Kompol Bambang Surya Wiharga Dicopot dari Jabatan

“Bahwa ada perubahan dari pidana formil ke dalam pidana materil. Karena itu akan kami kaji terlebih dahulu. Dan Kita akan ambil sikap dalam waktu tiga hari,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung, ISkardo mengaku akan mempelajari dahulu putusan pengadilan negeri terhadap calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman, yang terbukti melanggar pidana pemilihan kepala daerah, yakni divonis hukuman pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan penjara. 

Tag
Share