Kasus Pemukulan Sopir Taksi Online, Kompol Bambang Surya Wiharga Dicopot dari Jabatan
Kompol Bambang Surya Wiharga dicopot dari jabatannya setelah terlibat insiden pemukulan sopir taksi online yang viral di media sosial.-Ist/disway.id-
RADAR LAMPUNG, JAKARTA – Akibat terlibat dalam insiden pemukulan terhadap sopir taksi online, Kompol Bambang Surya Wiharga dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku.
Pencopotan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminullah, pada Senin, 4 November 2024.
"Iya, yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya. Saat ini sudah tidak memiliki jabatan lagi di Ditlantas Polda Maluku," kata Kombes Pol Areis Aminullah, mengonfirmasi perihal pencopotan tersebut.
Areis menjelaskan bahwa pencopotan Kompol Bambang Surya Wiharga merupakan bentuk komitmen Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy, yang tidak pandang bulu dalam menegakkan disiplin di lingkungan kepolisian.
BACA JUGA:Kasus Pemukulan Sopir Taksi Online oleh Oknum Polisi Masih Lidik
Sebelumnya, insiden tersebut terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024, ketika Kompol Bambang Surya terlibat pertikaian dengan sopir taksi online, Rizki Fitrianda.
Dalam kejadian itu, Bambang Surya yang merupakan penumpang taksi online, mengubah rute tujuan mendadak, menyebabkan mobil yang dikendarai Rizki menabrak kendaraan di depannya.
Karena merasa kesal, Bambang kemudian memukul Rizki di pipi kiri hingga menyebabkan memar.
Setelah kejadian tersebut, video pemukulan yang terekam dan viral di media sosial membuat publik gempar.
BACA JUGA:Juara di GP Brasil, Max Verstappen Makin Dekat dengan Gelar Juara Dunia
Meskipun kabar yang beredar menyebutkan bahwa korban dan pelaku sempat berdamai, Rizki mengungkapkan bahwa perdamaian itu dilakukan setelah adanya tekanan, mengingat Bambang Surya adalah anggota Polri.
Viralnya video tersebut memicu banyak perhatian publik terhadap sosok Bambang Surya Wiharga. Berikut profil singkat Kompol Bambang Surya:
Nama: Kompol Bambang Surya Wiharga
Tempat, Tanggal Lahir: Maluku, 17 Juni 1989