JPU Tuntut Terdakwa Qomaru Bersalah

SIDANG: Sidang perkara dugaan tindak pidana pelanggaran pilkada dengan terdakwa Qomaru Zaman masih berlangsung. Kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.-FOTO RURI SETIA UNTARI -

Saat disinggung mengenai saksi yang akan diajukan oleh pihak Qomaru Zaman, Hadri memastikan akan menghadirkan saksi.

’’Jadi kami tetap (ajukan saksi). Itu adalah hak hukum dari klien, tentunya karena ini ada saksi atau alat bukti yang memberatkan beliau. Nah, beliau juga berhak mengajukan alat bukti yang menguntungkan beliau. Baik saksi, surat, maupun ahli. Kita memang belum programkan, tetapi pasti ada," pungkasnya.  (rur/c1/yud)

 

Tag
Share