JPU Tuntut Terdakwa Qomaru Bersalah
SIDANG: Sidang perkara dugaan tindak pidana pelanggaran pilkada dengan terdakwa Qomaru Zaman masih berlangsung. Kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.-FOTO RURI SETIA UNTARI -
’’Saya hadir di sana sebagai keluarga penerima manfaat. Itu undangan dari Dinas Sosial Kota Metro," katanya, Selasa (29/10).
Ia menuturkan terdakwa Qomaru Zaman menyampaikan sambutan di acara sosialisasi tersebut diselingi interaksi bersama masyarakat yang hadir di sana.
’’Iya, sambutan sebagai Wakil Wali Kota Metro. Yang disampaikan ya terkait sembako, ada bercanda-bercanda juga. Ada doorprize juga," ungkapnya.
Sementara, saksi ahli bahasa Wawan Trihartono memaparkan kalimat yang diucapkan Qomaru Zaman dalam video yang viral tersebut merupakan kalimat yang normatif. Artinya dapat diucapkan atau disampaikan kapan saja.
Ia menjelaskan dalam artian bahasa, Qomaru Zaman sebagai penutur mengharapkan mitra tuturnya atau audiens yang ada dalam video itu dapat memberikan apresiasi yang positif terhadap tuturannya atau pernyataannya tersebut.
’’Dari kalimat 'Kami berdua meninggalkan warisan tatanan sejarah yang baik-baik di Kota Metro', maksudnya itu adalah tuturan deklaratif penutur yang memberitahukan kepada mitra tuturnya atau audiens bahwa selama memimpin, penutur dan pasangannya telah meninggalkan hal baik. Jadi, penutur ini mengharapkan audiens memberikan apresiasi positif terhadap pernyataannya tersebut," jelasnya.
Sedangkan saksi ahli IT Rionaldi menjawab pertanyaan dari hakim mengenai pengeditan video. Menurutnya, memotong atau memenggal video merupakan pengeditan.
Ia mengatakan dari video yang diunggah di TikTok dan CCTV dari Dinas Sosial Kota Metro terdapat kesamaan.
’’Dari yang saudara terima dari CCTV dan handphone itu setelah saudara analisis ternyata cocok?" tanya hakim.
’’Iya, menunjukkan satu kejadian yang sama," jawab Rionaldi.
Diberitakan sebelumnya, Qomaru Zaman terancam batal sebagai calon Wakil Wali Kota Metro periode 2024–2029 dan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
Hal tersebut setelah pasangan Wahdi Sirajuddin ini didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melanggar Pasal 71 ayat 3 juncto Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Ya, calon Wakil Wali Kota Metro omor urut 02 Qomaru Zaman menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Metro, Senin (28/10). Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di ruang Garuda PN Metro. Qomaru hadir didampingi kuasa hukumnya, Hadri Abunawar, dan timnya.
Humas Pengadilan Negeri I B Kota Metro Zoya Haspita mengatakan perkara Qomaru Zaman harus sudah mendapatkan putusan dalam 7 hari kerja sejak berkas dilimpahkan ke pengadilan negeri. Di mana berkas telah dilimpahkan pada Jumat, 25 Oktober 2024 lalu.
’’Dalam waktu 7 hari sejak berkas dilimpahkan ke PN, putusan sudah harus ada. Paling lambat Senin, atau bisa jadi Jumat sudah diputuskan. Tergantung jalannya, tetapi paling lambat Senin sudah ada putusannya," ungkap Zoya.