Bawaslu Header

APBN Regional Lampung On The Track

PAPARKAN: Asset Liability Committee (ALCo) Regional Lampung memaparkan data APBN Lampung. -Foto ist-

Realisasi positif masing-masing dicapai komponen TKD sebagaimana berikut: DAU mencapai Rp11.127,71 miliar, meningkat 11,16% (yoy);

Dana Desa mencapai Rp2.190,64 miliar, meningkat 30,10% (yoy); Insentif Fiskal Rp170,31 miliar meningkat 150,15% (yoy) dipengaruhi tambahan alokasi insentif fiskal sebagai apresiasi atas kinerja pemerintah daerah sesuai KMK no.353 tahun 2024.

Kemudian DAK Fisik mencapai Rp639,23 miliar, naik 5,12% (yoy). Sementara itu, terdapat perlambatan realisasi pada komponen TKD berikut: DBH mencapai Rp284,56 miliar, kontraksi 15,65% (yoy); DAK Non Fisik mencapai Rp3.134,42 miliar, kontraksi 0,50% (yoy).

Jika diurutkan menurut nominal terbesar, berikut 5 fungsi DAK Fisik terbesar: Fungsi Jalan sebesar Rp230,05 miliar; Fungsi Pendidikan sebesar Rp216,65 miliar;

Fungsi Kesehatan dan KB sebesar Rp118,84 miliar; Fungsi Irigasi sebesar Rp27,81 miliar; dan Fungsi Perdagangan sebesar Rp17,50 miliar.

Pasca pemberlakuan Perda PDRD pada awal Januari 2024, Pendapatan Pajak Daerah Provinsi mengalami penurunan setelah sempat mengalami tren peningkatan semenjak September 2017-2023, dengan total pertumbuhan dari Rp1,83 triliun menjadi Rp, 2,42 triliun (tumbuh 32,20% yoy).

Selama September 2017-2024, Pajak Kendaraan Bermotor memberikan kontribusi penerimaan terbesar, dengan mencapai 31,18% dari total penerimaan pajak.

Sementara itu, Pajak Air Permukaan memiliki kontribusi penerimaan terkecil, dengan capaian 0,27% dari total penerimaan pajak.

Capaian berbeda terdapat pada Pendapatan Pajak Daerah Konsolidasi Kabupaten/Kota, di mana selama tahun 2017-2023 rata-rata semua jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota meningkat, dari Rp540,39 miliar menjadi Rp944,21 miliar pada periode September 2017-2023 (tumbuh 74,73% yoy).

Pasca pemberlakuan Perda PDRD, Pajak Daerah Kabupaten/Kota menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 2.419,88% (yoy), disebabkan oleh kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 4.115,11% dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) meningkat sebesar 2.726% (yoy).

Masing-masing objek pajak tersebut juga memberikan kontribusi terbesar dengan PBB-P2 sebesar 54,19% dan BPHTB sebesar 25,95% dari total Pendapatan Pajak Daerah Konsolidasi Kabupaten/Kota.(rls/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan