Tim Hukum BERAMAL Laporkan Kepala Ombudsman Sulteng ke Bawaslu
Tim hukum BERAMAL saat memberikan keterangan pers di Palu.--
PALU - Tim hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (Beramal) melaporkan Kepala Perwakilan (Kalan) Ombudsman Sulteng Iqbal Andi Magga ke Bawaslu Provinsi Sulteng.
’’Laporan ini terkait dengan keterlibatan Iqbal Andi Magga sebagai admin salah satu grup WhatsApp (WAG) Anwar Hafid Foundation,” ujar salah satu anggota tim hukum BERAMAL, Soehardi Abidin, saat dihubungi di Palu, Sabtu (26/10).
Soehardi menegaskan bahwa sebagai ketua lembaga pengawas pelayanan publik, Iqbal seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis, terutama memihak salah satu pasangan calon di Pilkada Sulteng.
Berdasarkan penelusuran, nomor kontak Iqbal Andi Magga sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng terdaftar sama dengan kontak yang berperan sebagai admin di grup AH Foundation.
“Kami telah mengajukan laporan ke Bawaslu Provinsi Sulteng tertanggal 21 Oktober 2024,” tambahnya.
Laporan dari tim BERAMAL sudah diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Sulteng, dan pihak Bawaslu berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, Iqbal Andi Magga belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut meskipun telah dikonfirmasi melalui dua nomor telepon selulernya.
KPU Provinsi Sulteng telah menetapkan tiga pasangan calon dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Sulteng Nomor 269 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.
Hasil penetapan menunjukkan bahwa nomor urut 1 adalah pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim yang diusung oleh Partai NasDem, PAN, PKB, Partai Golkar, Gerindra, PPP, Perindo, dan PSI.
Nomor urut 2 adalah pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido yang diusung oleh Partai Demokrat, PKS, dan PBB, sedangkan nomor urut 3 adalah pasangan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto yang diusung oleh Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Buruh, dan Partai Ummat. (ant/c1/abd)