Polisi Gadungan Tipu dan Rudapaksa Wanita asal Bandung
Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus Fadlurohman Naufal (25), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung-FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RLMG -
BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus Fadlurohman Naufal (25), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung, lantaran menipu dan memerkosa seorang wanita berinisial FY (41) asal Bandung.
Pelaku berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (24/10) malam. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas pada September 2024.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menjelaskan pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui salah satu aplikasi kencan.
’’Pelaku ini menipu korban dengan menggunakan foto profil berseragam anggota kepolisian. Di mana, foto tersebut telah diedit menggunakan wajah pelaku,” ungkap Hendrik kemarin (25/10).
Hendrik menambahkan selama satu bulan berkomunikasi, pelaku menawarkan bantuan kepada korban yang sedang berkunjung ke Bandarlampung, berupa mencari penginapan dan memberikan biaya operasional.
BACA JUGA:Joki CPNS Kejaksaan Divonis Percobaan, JPU Pikir-pikir
’’Saat ada kesempatan, pelaku menemui korban dan memberikan pil yang diklaim sebagai vitamin, tetapi sebenarnya pil itu adalah ekstasi,” ujarnya.
Aksi tersebut terjadi di Guest House Permata, Kelurahan Sumurputri, Telukbetung Selatan, pada Selasa, 21 Oktober 2024.
Setelah korban kehilangan kesadaran, sambung Hendrik, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan asusila dan mencuri barang-barang milik korban.
’’Tak hanya itu, pelaku juga menarik saldo di akun belanja korban, yang menyebabkan kerugian hingga Rp13 juta,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat dengan Pasal 363 dan 286 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (sas/c1/yud)