Reformasi Birokrasi pada Kabinet Merah Putih

Radar Lampung Baca Koran--

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 48 menteri dan enam pejabat setingkat menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10). Dari 48 menteri, terdapat 7 menteri koordinator (Menko), 41 menteri teknis, dan 6 pejabat setingkat menteri.

Pelantikan para menteri dan pejabat setingkat menteri berdasarkan sejumlah keputusan presiden. Yakni Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029. 

Lalu Keputusan Presiden Nomor 135/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia. Terdapat juga Keputusan Presiden Nomor 134/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara.

Selanjutnya Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Selain itu, ada juga Keputusan Presiden Nomor 141/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Kemudian Keppres Nomor 142/P Tahun 2024 tentang Dewan Ekonomi Nasional.

BACA JUGA:Beredar Video Kakam di Lamteng Diduga Tak Netral

Lalu pelantikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya berdasarkan Keppres Nomor 143 P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet. Selain itu juga dilantik dua wakil menteri sekretaris negara, yaitu Bambang Eko Suharyanto dan Juri Ardiantoro.

Lalu, acara dilanjutkan dengan pelantikan 54 wakil menteri lainnya dengan diiringi pembacaan sumpah sesuai agama masing-masing. ’’Bersediakah saudara-saudara untuk diambil sumpah/janji menurut agama masing-masing?" tanya Prabowo.

’’Bersedia," jawab seluruh anggota Kabinet Merah Putih.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan yang diwakili oleh sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yaitu: Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus dan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

Dalam pelantikan tersebut, ada sejumlah kementerian baru di Kabinet Merah Putih era Prabowo-Gibran dari hasil terobosan politik dan pemecahan kementerian sebelumnya.

Total da 48 kementerian yang terdiri dari 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian teknis. Dari 48 kementerian itu, terdapat sejumlah kementerian baru yang sebelumnya tidak ada di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA:Kasus Anak Alami Peningkatan, Pencabulan Terbanyak

Sembilan kementerian yang dipecah menjadi 21 kementerian baru di era Prabowo-Gibran. Salah satunya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Presiden Prabowo memecah menjadi tiga kementerian baru, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

Selain itu, Prabowo juga menambah satu kementerian baru, yakni Kementerian Penempatan Migran yang sebelumnya menjadi ranah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Tag
Share