Beredar Video Kakam di Lamteng Diduga Tak Netral

--

LAMTENG - Beredar video diduga salah satu kepala kampung (Kakam) di Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, tidak netral.

Oknum Kakam Astomulyo itu secara terang-terangan mengarahkan aparatur kampung untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Bahkan bukan hanya Kakam, dalam video berdurasi 1.49 detik yang sempat beredar di media sosial (medsos) tersebut juga melibatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mulai Kasi hingga camat.

Dalam rekaman video amatir itu, tampak jelas oknum Kakam secara terang-terangan mengarahkan sejumlah perangkat kampung mulai RT, Linmas, kepala dusun (Kadus), hingga kepala urusan (Kaur) kampung setempat untuk mendukung paslon nomor urut 01 Musa Ahmad-Ahsan.

’’Untuk semua perangkat kampung mulai Carik (sekretaris kampung), Kaur, Kadus, RT, Linmas beserta keluarga saya mohon kita satu komando, loyalitas," ujar orang yang diduga salah satu kepala kampung di hadapan perangkat dan camat.

BACA JUGA:Kasus Anak Alami Peningkatan, Pencabulan Terbanyak

Memang, lanjut dia, selama ini bisa dirasakan bahwa situasi saat ini terasa tenang dan aman. Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh perangkat agar 1 komando untuk memilih dan memenangkan paslon nomor urut 01 Musa Ahmad-Ahsan.

"Mari yang sudah baik sudah lancar, tenang, aman ini kita pertahankan. Kenapa kita pertahankan? situasi lancar, aman dan tenang ini kembali lagi tinggal beberapa hari lagi akan ada pemilihan bupati ga usah ngomong gubernur ga usah. Saya minta betul 1 komando, 1 tujuan 1 pilihan harus pilih pak Musa Ahmad," ujar Kakam yang diikuti tepuk tangan oleh sejumlah ASN Kecamatan Punggur.

"Kita nggak usah beda bedakan suku, semua orang Lampung, cuma paslon nomor 1 yang sudah terbukti," tutupnya.

Diketahui, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Adanya video viral yang beredar itu, oknum Kakam Astomulyo saat Radar Lampung Media Group (RLMG) coba mengonfirmasi atas pengarahan kepada salah satu calon bupati, belum ada jawaban dari oknum Kakam tersebut. (ndo/rnn/ful/c1/yud)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan