Paslon Wahru Pastikan Kooperatif

SIKAPI PROSES HUKUM: Tim penasihat hukum paslon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 02 Wahdi-Qomaru.-FOTO RURI S./RLMG -

"Yakni tentang pemilihan gubernur, bupati atau walikota dan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Walikota," jelasnya.

Ditambahkannya, calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut. "Dimana yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan," pungkasnya.(rur/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan