Paslon Wahru Pastikan Kooperatif

SIKAPI PROSES HUKUM: Tim penasihat hukum paslon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 02 Wahdi-Qomaru.-FOTO RURI S./RLMG -

METRO - Pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 02 Wahdi-Qomaru (Wahru)  memastikan kooperatif terhadap perkara hukumnya yang masih berproses. Itu ditegaskan Hadri Abunawar selaku tim penasihat hukum paslon tersebut.

Menurutnya, proses hukum yang tengah berjalan terhadap kliennya ini merupakan proses pro justicia dan kewenangan dari penyidik.  ”Nah, dalam proses penyidikan ini, kita mesti mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, setiap orang yang dijadikan tersangka sebelum ada putusan pengadilan, belum bisa dinyatakan bersalah," jelasnya kepada Radar Lampung, Selasa (15/10). 

BACA JUGA:Fredy Akan Jadi Pj. Sekdaprov, Samsudin: Tunggu Fix-nya Ya!

Hadri menyebut kliennya juga akan memakai hak konstitusinya untuk menuntut balik apabila nanti Qomaru terbukti tidak melakukan pelanggaran seperti dituduhkan. "Terkait penetapan tersangka, nanti kita akan mengambil langkah hukum praperadilan maupun langkah hukum lainnya yang bisa ditempuh nanti," tandasnya.

Dikatakannya, informasi beredar luas mengenai pembagian bantuan sosial oleh kliennya itu tidaklah benar. Pembagian bantuan sosial tersebut menurutnya adalah kewenangan dari Kemensos RI.

"Jadi pemberitaan yang selama ini beredar berkaitan pembagian bansos kan bukan ranah Pemkot Metro, tapi Kemensos RI. Jadi, Pemkot Metro ini hanya membantu menyosialisasikan," katanya.

Lanjutnya, informasi berita yang beredar selama ini menyatakan Qomaru memanfaatkan bantuan sosial. "Bukan itu. Tapi ini kan materi fakta penyidikan yang memang harus dibuktikan oleh penyidik," imbuhnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mendampingi kliennya untuk memberikan keterangan jika nanti kembali dipanggil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro. "Penetapan Qomaru Zaman oleh pihak Gakkumdu terkait isu itu merupakan hak penyidik. Jadi kita harus hormati itu. Apabila nanti ada panggilan, itu kewajiban kami sebagai penasihat hukum menghadapkan klien untuk memberikan keterangan dalam proses hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Gakkumdu Kota Metro resmi menetapkan Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan memanfaatkan bantuan sosial dari Kemensos RI. Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham dalam konferensi persnya mengatakan, status tersangka calon Wakil Walikota Metro yang berpasangan dengan calon Walikota Metro Wahdi bernomor urut 02 tersebut sejak Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu.

"Iya, hari Sabtu (12/10) kemarin, Pak Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi Kejari serta Bawaslu ditetapkan sebagai tersangka. Tapi untuk penetapan dan pasal yang dikenakan, itu penyidik yang tahu," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro Yayan Indriana di Sekretariat Gakkumdu Metro, Senin (14/10).

Badawi menjelaskan, jadwal pemanggilan terhadap Qomaru Zaman sendiri Senin (14/10). Namun dari informasi yang didapat, Qomaru tengah menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Kota Metro karena sakit. Sehingga, pemanggilan kembali terhadap Qomari akan dijadwalkan ulang.

"Jadwalnya hari ini (kemarin). Tapi, informasinya Pak Qomaru sakit. Jadi, kita menunggu surat resmi keterangan sakit dari kuasa hukum ataupun keluarganya. Ya nanti akan kita jadwalkan lagi," katanya.

Saat disinggung kemungkinan diskualifikasi terhadap calon Wakil Walikota Metro tersebut, Badawi tidak berkomentar banyak.  "Bukan kewenangan kami soal paslon yang didiskualifikasi atau tidak. Itu nanti diproses dululah. Kami punya batas waktu sampai 14 hari," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali mengungkapkan pelanggaran kampanye yang dilakukan Qomaru Zaman seperti diatur dalam undang-undang. Pasal yang dilanggar antara lain pasal 188 Kompilasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan