Qomaru Tersangka Masih Berproses

KONFERENSI PERS: Ketua Bawaslu bersama Kasat Reskrim Polres, dan Kasi Pidum Kejari Kota Metro menyampaikan penetapan tersangka terhadap calon Wakil Walikota Qomaru Zaman di Sekretariat Gakkumdu Metro, Senin (14/10).-FOTO RURI S./RLMG -

Kuasa Hukum paslon nomor urut 1: Winarti - Reynata Irawan (Win-Nata), Putra, yang mendapatkan bukti tangkapan kamera diduga ASN tersebut langsung melapor ke Kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu)  Tulangbawang. Putra mengungkapkan, hal tersebut sangat tidak wajar dan menentang atau melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.

Putra mengaku secara resmi telah melaporkan salah satu ASN ke Bawaslu Tulangbawang terkait dugaan pelanggaran ASN tersebut.

Dia berharap laporannya dapat segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu dan Gakkumdu Tulangbawang.  "Harapan kami Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini secepat mungkin," ungkapnya, Senin (14/10).

Ketua Bawaslu Tulangbawang Indra Fiska Mahendro pun membenarkan pihaknya telah mendapatkan laporan tersebut.  Menurutnya, Bawaslu Tulangbawang segera melakukan langkah-langkah di antaranya melakukan kajian awal. 

"Iya, tadi (kemarin) ada yang datang untuk menyampaikan laporan ASN yang diduga melanggar netralitas. Bawaslu akan melakukan kajian awal selama 2 hari," terang Indra Fiska. (nal/rim)

 

Tag
Share