Qomaru Tersangka Masih Berproses

KONFERENSI PERS: Ketua Bawaslu bersama Kasat Reskrim Polres, dan Kasi Pidum Kejari Kota Metro menyampaikan penetapan tersangka terhadap calon Wakil Walikota Qomaru Zaman di Sekretariat Gakkumdu Metro, Senin (14/10).-FOTO RURI S./RLMG -

KPU Kota Metro Tunggu Keputusan Final-Inkrah 

METRO - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye. Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham dalam konferensi persnya mengatakan, status tersangka calon Wakil Walikota Metro yang berpasangan dengan calon Walikota Metro Wahdi bernomor urut 02 tersebut sejak Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu.

"Iya, hari Sabtu (12/10) kemarin, Pak Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi Kejari serta Bawaslu ditetapkan sebagai tersangka. Tapi untuk penetapan dan pasal yang dikenakan, itu penyidik yang tahu," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro Yayan Indriana di Sekretariat Gakkumdu Metro, Senin (14/10).

BACA JUGA:Nama 40 Calon Menteri yang Dipanggil Prabowo

Badawi menjelaskan, jadwal pemanggilan terhadap Qomaru Zaman sendiri Senin (14/10). Namun dari informasi yang didapat, Qomaru tengah menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Kota Metro karena sakit. Sehingga, pemanggilan kembali terhadap Qomari akan dijadwalkan ulang.

"Jadwalnya hari ini (kemarin). Tapi, informasinya Pak Qomaru sakit. Jadi, kita menunggu surat resmi keterangan sakit dari kuasa hukum ataupun keluarganya. Ya nanti akan kita jadwalkan lagi," katanya.

Saat disinggung kemungkinan diskualifikasi terhadap calon Wakil Walikota Metro tersebut, Badawi tidak berkomentar banyak.  "Bukan kewenangan kami soal paslon yang didiskualifikasi atau tidak. Itu nanti diproses dululah. Kami punya batas waktu sampai 14 hari," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali mengungkapkan pelanggaran kampanye yang dilakukan Qomaru Zaman seperti diatur dalam undang-undang. Pasal yang dilanggar antara lain pasal 188 Kompilasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

"Yakni tentang pemilihan gubernur, bupati atau walikota dan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Walikota," jelasnya.

Ditambahkannya, calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut. "Dimana yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nurris Septa Pratama menuturkan, pihaknya masih belum mengetahui hasil dari Bawaslu maupun Gakkumdu Kota Metro. KPU Kota Metro menunggu seperti apa putusan final dan inkrah yang ketetapan hukum tetap.

"Jadi terkait itu, kami tidak ingin berandai-andai. Prinsipnya, KPU tunggu keputusan final. Kami belum tahu putusannya seperti apa," jelasnya.

Septa mengakui pihaknya juga akan berkoordinasi dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat. "Kami juga perlu untuk mendiskusikan dan mengonsultasikannya kepada pimpinan setingkat di atas jika memang nanti putusan tersebut berdampak pada pencalonan," tandasnya.

Terpisah, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulangbawang diduga mengikuti kegiatan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 setempat. ASN dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulangbawang tersebut diduga mengikuti kegiatan paslon nomor urut 2: Qudrotul Ikhwan - Hankam Hasan (Qodham) saat meninjau gotong royong pembuatan gorong-gorong di wilayah Rengas Cendung, Kecamatan Menggala.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan