Hakim Minta Kenaikan Tunjangan 242 Persen

AUDIENSI: Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Jusran Ipandi (tengah) mengikuti audiensi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024). --FOTO SALMAN TOYIBI/JAWA POS

Dia bahkan menyebut SHI siap mengadakan aksi lanjutan yang lebih besar. Namun, berdasar kesepakatan awal, cuti massal itu hanya akan dilakukan selama lima hari. ’’Kami akan lihat pertemuan dan diskursus antara Mahkamah Agung dengan lembaga terkait,’’ ujarnya.

 

Para hakim juga akan menempuh upaya lain jika tuntutan tak dipenuhi. Salah satunya bisa saja mengajukan langkah-langkah hukum. Misalnya, mengajukan gugatan, citizen lawsuit atau mengajukan judicial review pada PP 94/ 2012.

 

 

Tidak semua hakim sepakat dengan cuti massal. Di beberapa daerah, hakim-hakim tetap mengadakan sidang seperti biasa.

Di Kebumen, pengadilan negeri (PN) dan pengadilan agama (PA) juga tetap memberikan pelayanan seperti biasa. Panitera Pengadilan Agama Kebumen Sultan Hakim menyatakan, aktivitas pelayanan berjalan normal. Pihaknya memastikan seruan aksi cuti massal itu tidak mengganggu kinerja kelembagaan. ”Tidak ada. Cukup diwakili teman-teman hakim lain,” ujar Sultan kemarin (7/10).

 

Penelaah Teknis Kebijakan PN Kebumen Mohamad Khozin mengatakan, tidak ada istilah mogok kerja di lingkungan PN Kebumen. Dia menegaskan, pelayanan PN Kebumen tetap normal. ”Sidang tetap jalan seperti hari biasa. Tadi baru ada sidang dua perkara. Besok juga tetap sidang,” ungkapnya.

 

Lain lagi yang dilakukan para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka memutuskan menunda persidangan selama lima hari sejak 7 hingga 11 Oktober. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, penundaan sidang itu disebabkan hakim yang tergabung dalam SHI melakukan cuti dalam waktu bersamaan.

 

”Tapi, tidak semua sidang ditunda,” ujarnya. Menurut dia, ada dua sidang yang tetap digelar. Yakni, sidang praperadilan dan sidang dengan terdakwa yang masa penahanannya akan habis. 

 

Diketahui gaji hakim saat ini golongan III-A Rp 2,05 juta dan golongan IV-E Rp4,9 juta. Kemudian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan