Bawaslu Header

Terlilit Utang, Nelayan di Bandar Lampung Curi Motor Ojek Online

AMANKAN NELAYAN: Polisi menangkap seorang nelayan yang mencuri sepeda motor ojek online di Bandar Lampung, pelaku mengaku melakukan aksinya karena terlilit utang.-FOTO IST -

BANDAR LAMPUNG - Seorang nelayan berinisial SN (35), warga Kota Karang Raya, Teluk Betung Timur, diringkus oleh unit Polsek Teluk Betung Timur setelah mencuri sepeda motor milik temannya berinisial H (50), seorang pengemudi ojek online.

SN mencuri motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi BE 8717 CQ milik H di rumah korban yang berada di Jalan RE Martadinata, Kampung Pengkolan, Keteguhan, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Jumat, 27 September 2024.

Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Muslikh, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Senin, 30 September 2024, setelah dilakukan penyelidikan intensif dengan bantuan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA:Dibacok Suami Mantan Istri, Seorang Pria di Bandar Lampung Alami Luka Serius

Selain mencuri sepeda motor, pelaku juga mengambil tabung gas dari warga lain di daerah Sukamaju. 

Modus operandi yang digunakan SN adalah dengan masuk ke rumah korban melalui kamar mandi, merusak dinding geribik, dan mengambil sepeda motor. Saat kejadian, korban sedang tertidur sehingga tidak menyadari aksi pelaku.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa SN bukan merupakan warga setempat, dan kebetulan melintas di lokasi sebelum melakukan aksinya. 

Lebih lanjut, SN ternyata merupakan residivis yang pernah terlibat dalam percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Teluk Betung Selatan.

Saat diinterogasi, SN mengaku melakukan pencurian karena terlilit utang. Ia sempat mencoba menjual motor hasil curiannya, namun tidak berhasil hingga akhirnya tertangkap oleh polisi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter, STNK, dan kaos hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, SN kini ditahan di Mapolsek Teluk Betung Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Sebelumnya Unit Reskrim Tanjung Karang Timur berhasil meringkus Irfan Kurniawan (37), seorang kurir paket asal Sawah Lama, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. 

Dia diamankan polisi lantaran nekat melakukan pembegalan terhadap ojek online akibat terlilit hutang. 

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku memesan ojek online dari wilayah Panjang menuju Tanjung Gading. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan