Terlilit Utang, Nelayan di Bandar Lampung Curi Motor Ojek Online
AMANKAN NELAYAN: Polisi menangkap seorang nelayan yang mencuri sepeda motor ojek online di Bandar Lampung, pelaku mengaku melakukan aksinya karena terlilit utang.-FOTO IST -
Dalam perjalanan, pelaku menodongkan golok ke arah leher korban untuk merampas motor pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Korban, yang menyadari situasi berbahaya, dengan cepat membanting motornya ke arah kanan, menyebabkan keduanya terjatuh. Korban segera berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Setelah melakukan pencarian intensif, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah warga. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan aktif, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi begal karena terlilit utang sebesar Rp6 juta setelah kehilangan paket yang harus digantinya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian leher akibat tergores golok yang digunakan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek setempat dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Awalnya hanya cekcok mulut, akhirnya berujung pada pembacokan.
Ya, inilah yang akhirnya membuat Irfan Pukar (38), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Sawahlama, Tanjungkarang Timur (TkT), Bandarlampung, ditangkap oleh aparat Polsek TkT. Dia diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap penjaga kios tambal ban berinisial CN (40).
Insiden ini terjadi di kios tambal ban di Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, pada Minggu 29 September 2024.
Kapolsek TkT Kompol Kurmen Rubiyanto mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjungkarang Timur pada Rabu (2/10/2024).
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Karang Timur pada Rabu (2/10/2024).
"Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan ditahan," ujar Kompol Kurmen pada Minggu (6/10/2024).
Menurut Kapolsek, motif penganiayaan berawal dari rasa kesal pelaku karena korban CN tidak merespon saat diminta mempersiapkan minuman tuak di kios tersebut.
Pelaku, yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol, akhirnya terlibat cekcok dengan korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. "Pelaku merasa tidak diladeni saat memesan minuman, sehingga terjadi cekcok mulut yang berakhir pada penganiayaan," jelas Kompol Kurmen.
Setelah cekcok, pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kembali dengan membawa golok dan menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian telinga kiri dan lengan kiri.