Perkara Koperasi Betik Gawi, Polda Periksa 7 Saksi
--
Pasca laporan dari beberapa pensiunan guru terkait koperasi betik gawi, akhirnya Polda Lampung menunjuk Ditreskrimsus untuk menelusuri dugaan penggelapan yang dilakukan oleh para pengurus koperasi.
Total ada sekitar Rp 6 miliaran rupiah milik ratusan pensiunan guru yang belum dapat diambil di koperasi betik gawi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan bahwa saat ini pihak dari Ditreskrimsus kini sudah memanggil beberapa saksi terkait koperasi betik gawi ini.
"Ya info terbaru sudah ada (saksi) yang diperiksa dan dipanggil oleh penyidik," katanya, Senin 30 September 2024.
Ditanya ada berapa saksi yang dimintai keterangan terkait koperasi betik gawi, Kabid Humas Kombes Pol Umi belum bisa menjelaskan secara detail.
BACA JUGA:Anies Baswedan Pilih Nonton Konser John Legend Ketimbang Debat Cagub Jakarta
"Yang pasti saat ini sudah ada beberapa saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan," kata dia.
Untuk diketahui, Polda Lampung merespon terkait adanya aduan masyarakat (dumas) soal pensiunan guru di Bandar Lampung yang mengadu soal koperasi betik gawi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan apabila disposisi surat tersebut sudah dilimpahkan ke Ditreskrimsus.
"Ya sudah diterima. Saat ini sudah ditunjuk Ditreskrimsus," katanya.
Dijelaskan oleh Kombespol Umi, setelah dilakukan penujukan ke Ditreskrimsus tersebut, penyidik segera akan mendalami terkait aduan mengenai koperasi betik gawi.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak terkait. Hal ini untuk memastikan hak dari pensiunan guru segera terpenuhi," kata dia.
Untuk diketahui, Polda Lampung masih melakukan pengecekan terkait surat aduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan oleh pensiunan guru terkait koperasi betik gawi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan apabila saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan.
"Masih kami cek (surat dumas)," kata Umi, pada Selasa 10 September 2024.