Perkara Koperasi Betik Gawi, Polda Periksa 7 Saksi
--
BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan atau korupsi pada Koperasi Betik Gawi.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi terkait koperasi betik gawi. Baik pengurus maupun anggota koperasi.
”Ada sekitar 7 saksi yang sudah kami periksa atas dugaan penggelapan uang anggota koperasi betik gawi,” ungkap Donny, kemarin (6/10).
Adapun 7 saksi tersebut, terdiri dari 4 orang pengurus dan 3 lainnya anggota KOperasi betik gawi.
BACA JUGA:Ketua DPRD Lampung Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak
”Sampai saat ini belum ada tersangkanya, karena kami masih lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya.
Donny mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait hal ini. Sehingga untuk penetapan tersangka belum dilakukan sebelum melakukan gelar perkara.
"Ini sedang kita dalami apakah pidana yang terjadi itu murni pidana umum. Atau Tipikor. Ini kita belum konfirmasi ulang. Dan ini masih proses pendalaman termasuk saksi-saksi anggota koperasi dan pengurus koperasi," kata dia.
Dijelaskan oleh Kombes Pol Arief, bahwa sebelumnya perkara ini pernah ditangani oleh Ditreskrimum, dengan dugaan penggelapan dalam jabatan namun kemudian terjadi Restorativ Justice.
"Karena uang-uang dari pada anggota itu sebagian dibalikan. Yang dimana ada uang yang nyangkut istilahnya 10 juta dibalikan 5 juta dengan catatan sisanya akan dilunasi," jelasnya.
Lalu, terjadi laporan kedua dimana orang-orang atau anggota lain yang belum mendapatkan penggantian ini kemudian melakukan jejak yang sama mereka mengadu ke Polda.
"Lalu larinya ke Ditreskrimsus setelah didalami ini ternyata orang orang ini juga sama yang dialami oleh mereka yang melapor pertama," ungkapnya.
Untuk diketahui, Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memanggil saksi terkait koperasi betik gawi.