Pembatasan BBM Bersubsidi Belum Berlaku 1 Oktober 2024

Ilustrasi pembataran BBM bersubsidi belum akan diberlakukan pada 1 Oktober 2024.-BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao.-

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal bahwa pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi belum akan diterapkan pada 1 Oktober 2024. 

Menurut Bahlil, pemerintah masih mengkaji aturan tersebut agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan berdasarkan prinsip keadilan.

"Feeling saya belum," kata Bahlil di Kementerian ESDM.

Kata Bahlil saat ini pihaknya sedang merumuskan agar aturan yang dikeluarkan benar-benar mencerminkan keadilan.

BACA JUGA:Sah, KPU Pringsewu Tetapkan Empat Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024

"Saat ini, kami sedang merumuskan agar aturan yang dikeluarkan benar-benar mencerminkan keadilan. Subsidi BBM harus tepat sasaran dan tidak salah sasaran," ungkapnya.

Bahlil juga menekankan bahwa aturan pembatasan BBM bersubsidi harus menyentuh berbagai sektor, termasuk petani dan nelayan. Oleh karena itu, aturan tersebut masih dalam tahap penyempurnaan sebelum siap diberlakukan.

"Insyaallah, nanti kalau sudah selesai, saya akan sampaikan," tambahnya.

Saat ditanya lebih lanjut, Bahlil mengatakan belum ada keputusan pasti mengenai kapan aturan ini akan diterapkan. 

BACA JUGA:KPU Tanggamus Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

"Belum tahu. Saya akan menentukan di waktu yang tepat," ujarnya.

Sebelumnya, Bahlil menyebutkan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan diberlakukan setelah adanya penetapan peraturan menteri (permen).

"Permen baru akan dikeluarkan bersamaan dengan aturan pembatasan ini," jelasnya di Jakarta, Selasa (27/8).

Meski sempat disebut akan berlaku pada 1 Oktober 2024, Bahlil menyatakan bahwa keputusan final masih menunggu waktu sosialisasi yang tepat.

Tag
Share