KPU Tanggamus Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

Penetapan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus untuk Pilkada 2024 di kantor KPU Tanggamus.-FOTO IST-

RADAR LAMPUNG, TANGGAMUS  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada November 2024.

Rapat pleno penetapan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardi, dan berlangsung di kantor KPU setempat pada Minggu, 22 September 2024.

Menurut Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, Habibi, penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Tanggamus Nomor 1906 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Tanggamus 2024.

Kedua pasangan yang ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati adalah:

BACA JUGA:Puan Maharani: Kemungkinan PDIP Bergabung dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran

1. H. Moh. Saleh Asnawi dan Agus Suranto, diusung oleh Partai Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP.

2. Hj. Dewi Handajani dan H. Ammar Siradjuddin, diusung oleh PDI Perjuangan, Golkar, dan Perindo.

Dengan telah ditetapkannya kedua pasangan ini, KPU Tanggamus akan memulai tahapan kampanye yang akan berlangsung tiga hari setelah penetapan hingga tiga hari menjelang hari pencoblosan, jelas Habibi.

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Bakal Buka Pelayanan Vaksinasi Rabies Gratis pada 23 - 25 September 2024

Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh jajaran komisioner KPU lainnya, termasuk Za’imna dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Amhani dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM.(ehl/abd) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan